Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim II Capai Rp16,08 Triliun
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II meraup penerimaan pajak sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target hingga 31 Juli 2026. Capaian ini tumbuh 25,04 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan penerimaan negara tersebut ditopang oleh perkembangan aktivitas ekonomi wilayah kerja yang positif serta peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Realisasi ini selaras dengan penerimaan regional Jawa Timur sebesar Rp63,64 triliun dan nasional yang menyentuh Rp1.209,6 triliun.
Sektor industri pengolahan menjadi kontributor utama dengan menyumbang 56,10 persen dari total penerimaan. Sektor perdagangan besar dan eceran berada di urutan kedua sebesar 21,64 persen, diikuti administrasi pemerintahan 7,48 persen, dan konstruksi 2,10 persen.
Struktur penerimaan didominasi Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri sebesar 31,55 persen dan PPN Impor 26,39 persen. PPh Pasal 25/29 Badan menyumbang 17,17 persen, PPh Pasal 21 sebesar 10,03 persen, serta PPh Pasal 22 Impor 5,57 persen.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra menjelaskan fenomena pemutusan hubungan kerja di kawasan regional belum memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan PPh Pasal 21 maupun PPh Badan.
"Hingga 31 Juli 2026, penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim II masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri, diikuti PPN impor, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 22 impor, dengan industri pengolahan menyumbang 56,10 persen penerimaan," kata Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jatim II.
Ia menyampaikan bahwa kontribusi PPh Badan dari perusahaan yang terimbas PHK memang sudah tergolong minim sejak beberapa tahun terakhir.
"Pajak yang kita bayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik untuk Indonesia yang semakin maju. Peran elemen media yang hadir dalam kesempatan ini diharapkan dapat menyampaikan informasi perpajakan yang akurat sekaligus mengedukasi masyarakat," ujar Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jatim II.
Arridel Mindra juga memaparkan penyebab utama lain dari tidak berimpact-nya gelombang PHK terhadap penerimaan PPh Pasal 21.
"Sebagian besar karyawan yang terkena PHK gajinya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga sejak awal memang tidak berkewajiban membayar PPh Pasal 21. Di sisi lain, kontribusi PPh Badan dari perusahaan-perusahaan terimbas juga sudah minim dalam beberapa tahun terakhir," ujar Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II.
Pengurangan penerimaan di satu sektor juga berhasil ditutup oleh pertumbuhan kawasan industri baru di Madiun dan Ngawi. Wilayah tersebut menyumbang penambahan Wajib Pajak baru serta menggerakkan perekonomian daerah.
Penegasan mengenai pentingnya kemitraan insan pers dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat turut disampaikan saat forum komunikasi publik di Sidoarjo.
"Atas nama keluarga besar Kanwil DJP Jawa Timur II, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh rekan media yang selama ini terus mendukung penyebarluasan informasi perpajakan secara objektif, edukatif, dan berimbang. Sinergi ini merupakan bagian penting dalam membangun kepatuhan sukarela Wajib Pajak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Pajak," ungkap Arrendal Mindra, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II.
Hingga akhir Juli 2026, DJP Jatim II menerima 740.070 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Jumlah tersebut mencakup 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan.
Langkah penagihan hukum hingga akhir Juni 2026 mencatat penerbitan 27.091 Surat Paksa, penyitaan 323 aset, pemblokiran 1.068 rekening, dan penjualan 136 barang sitaan. Penanganan hukum hingga Juli 2026 melingkupi 13 Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dan penanganan 16 Wajib Pajak suspend.
Pemerintah memastikan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi pelaku usaha beromzet Rp500 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pengenaan PPh final.
Di sisi lain, realisasi belanja negara di Jawa Timur hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp59,88 triliun dari total pagu Rp114,36 triliun. Peningkatan belanja dipicu oleh pengangkatan PPPK yang menyerap anggaran sebesar Rp875,31 miliar.
"Belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp25,11 triliun atau 49,93 persen dari pagu serta transfer ke daerah (TKD) Rp34,77 triliun atau 54,27 persen dari pagu," kata Wahidin, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPb Jawa Timur.
Penyaluran Transfer ke Daerah di Jawa Timur mencapai Rp34,77 triliun, didominasi realisasi Dana Desa yang telah terserap hingga 77,54 persen dari total alokasi.
Sementara itu, kinerja pendapatan APBD Jawa Timur tahun 2025 tercatat mengalami tekanan akibat kontraksi penerimaan transfer dari pusat. Ketergantungan terhadap dana transfer pusat sebelumnya mencapai 63,33 persen dari total pendapatan daerah.
"Penurunan pendapatan transfer memberikan dampak yang cukup besar terhadap kinerja fiskal daerah. Namun demikian, pemerintah daerah mampu menjaga ketahanan fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta berbagai upaya optimalisasi penerimaan," ujar Rifki Ismal, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur.
Penguatan PAD didorong oleh penerapan skema opsen pajak serta Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Kendati demikian, belanja daerah tahun 2025 tertekan penurunan Belanja Barang sebesar 36,97 persen dan Belanja Modal sebesar 14,00 persen.
"Langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah sekaligus memperkuat daya tahan APBD menghadapi perubahan struktur ekonomi dan perkembangan teknologi transportasi di masa mendatang," kata Rifki Ismal, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur.
Meskipun terjadi pengetatan belanja modal dan barang, program sosial pokok seperti Program Kesehatan Gratis dan Makan Bergizi Gratis di Jawa Timur tetap berjalan penuh.
"Belanja pemerintah tetap diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Program Kesehatan Gratis (PKG) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) bahkan menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan capaian terbaik secara nasional," jelas Rifki Ismal, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur.
Pengeluaran untuk komponen Belanja Pegawai mendominasi alokasi belanja daerah 2025 dengan porsi 48,40 persen. Kenaikan dipicu oleh pembayaran gaji ke-13, THR, serta pengangkatan pegawai PPPK.
"Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia perlu terus diperkuat agar pengelolaan fiskal semakin berkualitas, adaptif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang inklusif serta berkelanjutan," pungkas Rifki Ismal, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow