DJP Blokir Ratusan Rekening Penunggak Pajak hingga Triliunan Rupiah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran serentak terhadap ratusan rekening wajib pajak yang menunggak pembayaran kewajiban perpajakan di berbagai wilayah sepanjang Mei 2026. Langkah tegas penegakan hukum perpajakan ini menyasar rekening aktif di belasan bank dengan akumulasi nilai tunggakan nasional melampaui Rp1,62 triliun demi mengamankan penerimaan negara. Berdasarkan data kumulatif, Kantor Wilayah DJP Banten memblokir 84 rekening di 15 bank dengan nilai tunggakan Rp330,66 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jakarta Selatan II membekukan 60 rekening senilai Rp1,07 triliun.
Di wilayah lain, Kanwil DJP Jawa Barat I menyasar 275 rekening aktif milik 174 wajib pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp224,60 miliar.
Selain itu, operasi penagihan aktif serupa juga digelar oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III pada periode 6 hingga 8 Mei 2026 terhadap 3.185 berkas penunggak pajak di 11 bank besar. Upaya penegakan hukum komprehensif ini turut menyasar wilayah timur Indonesia dan kota-kota besar lainnya dalam kurun waktu yang berdekatan.
Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku membekukan rekening milik 36 wajib pajak di 14 institusi perbankan dengan total tunggakan sebesar Rp17,07 miliar. Sementara itu, Kanwil DJP Jakarta Timur dalam operasi sepanjang 23 Februari hingga 17 April 2026 menyita akses 76 rekening dari 53 wajib pajak dengan target tagihan sebesar Rp71 miliar.
Di tingkat daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menghentikan akses rekening bank PT EFI atas tunggakan tahun 2023 senilai Rp300 juta pada Selasa, 19 Mei 2026. Otoritas perpajakan menegaskan bahwa tindakan pemblokiran ini mengacu pada regulasi penagihan dengan surat paksa dan dilakukan setelah seluruh pendekatan persuasif tidak diindahkan oleh penunggak pajak. "Nilai tersebut menunjukkan adanya potensi penerimaan yang perlu diamankan melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," kata Sekti Widihartanto, Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku sebagaimana dilansir dari DDTCNews.
Penindakan hukum ini diharapkan mampu menyadarkan para wajib pajak yang tidak kooperatif agar segera melunasi utang mereka kepada negara.
"With tindakan ini, DJP berharap wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang," tutur Sekti Widihartanto, Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku. Pihak berwenang di wilayah Jawa Barat juga memberikan penegasan serupa mengenai aspek legalitas dan keadilan dari kebijakan penyitaan aset likuid ini. "Tindakan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak," ujar Nandang Hidayat, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I sebagaimana dikutip dari dutanusantaramerdeka.com.
Sanksi pembekuan simpanan perbankan ini merupakan bagian dari mekanisme berjenjang sebelum dilakukan penyitaan fisik dan pelelangan aset.
"Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh KPP. Alurnya dimulai dari pemblokiran rekening, kemudian penyitaan, dan jika tetap tidak dibayar maka sitaan akan dilelang untuk melunasi tunggakan pajak," ujar Nanda Andito, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang seperti dilansir situs resmi pajak.go.id. Prosedur pengamanan aset ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara dengan landasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
"Melalui surat perintah melaksanakan penyitaan, juru sita akan melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap barang-barang tersebut dan menuangkannya dalam berita acara pelaksanaan sita," tambah Abiyanto, Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang. DJP menekankan bahwa tindakan ini menjadi instrumen penting untuk menciptakan rasa keadilan sosial bagi seluruh pembayar pajak yang patuh.
"Ini adalah bentuk keadilan kepada wajib pajak yang sudah taat memenuhi kewajiban perpajakan dan juga sebagai efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh," kata Nanda Andito, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang. Langkah eksekusi terpaksa ditempuh oleh otoritas fiskal karena pihak penanggung pajak terus mengabaikan surat teguran resmi yang dikirimkan sebelumnya. “Pemblokiran terpaksa dieksekusi karena wajib pajak maupun penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang,” dikutip dari situs DJP melalui ikpi.or.id pada Kamis, 4 Juni 2026.
Apabila wajib pajak bersedia melunasi utang beserta biaya penagihan atau mengajukan mekanisme angsuran resmi, maka status blokir rekening dapat segera dicabut kembali oleh KPP terkait.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow