DPR Bahas Revisi UU Tapera Sesuai Putusan MK 2025

Smallest Font
Largest Font

Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini masuk ke Badan Legislasi DPR RI untuk dibahas lebih lanjut, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96 Tahun 2025 yang mengubah Tapera dari kewajiban menjadi program sukarela.

Komisioner Badan Pengelola Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Badan Keahlian DPR pada 26 Agustus 2026 untuk mendalami substansi revisi yang akan diselaraskan dengan Omnibus Law Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menurut Heru, konsep baru Tapera akan mengadopsi Tabungan Kontraktual yang bersifat sukarela dan akan dikombinasikan dengan dana pemerintah serta sumber pendanaan lain seperti investasi, filantropi, dan hibah.

"Nah, itu kita aktualisasikan dalam konsep Tabungan Kontraktual yang sifatnya sukarela. Dikolaborasikan dengan dana pemerintah (FLPP existing) juga dengan sumber-sumber pendanaan lain yang bersifat investasi, filantropi, hibah, dan sebagainya. Nah, itu diterima baik oleh Badan Keahlian DPR," ujar Heru di Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Heru menargetkan RUU Tapera dapat disahkan pada akhir 2026 untuk memastikan keberlanjutan Badan Pengelola Tapera. Jika tidak, keberadaan BP Tapera hanya akan berlangsung hingga 29 September 2027 sesuai batas waktu dua tahun pasca putusan MK.

"Kita harapkan akhir tahun ini sudah ada penetapan. Karena secara konstitusional, sesuai putusan MK Nomor 96 Tahun 2025 itu, eksistensi BP Tapera secara kelembagaan kalau tidak dilakukan penataan ulang UU Tapera-nya, hanya sampai dengan 29 September 2027, atau dua tahun sejak putusan itu diputuskan," jelasnya.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BP Tapera, dan pihak terkait telah beberapa kali membahas naskah akademik revisi UU Tapera yang rencananya akan digabung dalam Omnibus Law Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa RUU Perumahan akan menjadi payung hukum baru untuk mengatur semua masalah perumahan di Indonesia, termasuk pembiayaan dan pengelolaan lahan.

"Kita sudah siap membuat RUU Perumahan ya, mohon doanya. Semua masalah-masalah akan kita selesaikan dalam RUU Perumahan itu. Kita akan bekerja dengan sangat cepat, kita atur semua itu soal pembiayaan, soal lahan, dan segala macam hal kita bahas di situ," ujar Maruarar saat acara silaturahmi pegawai Kementerian PKP pada 10 Maret 2026.

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah juga menyatakan bahwa RUU khusus perumahan akan mengatur skema komprehensif untuk mengatasi tantangan sektor perumahan.

"Hasil pembicaraan itu nanti kita rangkum dalam satu skema yang nanti diatur dalam satu regulasi yang komprehensif. Itulah cikal bakal nanti lahirnya suatu Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang utuh," kata Fahri pada Desember 2024.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed