MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Dana Pendidikan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 terkait penggunaan alokasi anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis pada Kamis, 30 Juli 2026. Lembaga peradilan tersebut mewajibkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Dalam sidang pengucapan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Sa'ed Sipghotulloh Mujaddidi dan Yayasan Taman Belajar Nusantara di Jakarta Pusat, MK menilai pemaknaan program prioritas tersebut ke dalam operasional pendidikan memicu ketidakseimbangan alokasi anggaran.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN merupakan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang harus diprioritaskan untuk kegiatan inti sekolah. Penggunaan dana tersebut untuk program nutrisi dinilai mengganggu proporsionalitas fiskal pendidikan dasar yang belum terpenuhi secara menyeluruh.
"Dicantumkannya program makan bergizi sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan," kata Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi.
Ia menambahkan bahwa ekspansi sasaran pemenuhan gizi yang terlampau luas memicu pengalihan alokasi dana yang semestinya ditujukan bagi pembenahan fasilitas belajar dan peningkatan kualitas pengajaran.
"Adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan program MBG," tutur Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi.
Meskipun menyatakan penjelasan pasal tersebut memicu ketidakpastian hukum, MK menegaskan program pendorong gizi anak tersebut tetap konstitusional sebagai agenda prioritas pemerintah. Oleh karena itu, skema penganggaran untuk APBN 2026 masih dinyatakan berlaku transisi agar tidak memicu pembatalan APBN secara keseluruhan.
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi.
Hakim Enny menekankan bahwa pemisahan dana tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum bagi pelaksanaan program kesehatan serta perlindungan anggaran pendidikan dasar di masa depan.
"Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," jelas Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi.
Mahkamah menilai perselisihan penetapan UU APBN 2026 perlu diselesaikan tanpa mengorbankan kepastian anggaran negara yang sedang berjalan.
"Oleh karena itu, APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya," tutur Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi.
Ia menguraikan bahwa alokasi nutrisi anak memiliki fungsi kesehatan yang lebih luas sehingga membutuhkan pos khusus tersendiri dalam susunan APBN.
"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi.
Putusan pembacaan perkara yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini menuai reaksi dari kalangan mahasiswa UI yang menggelar aksi pengawasan di Gedung MK.
"Kenapa kemenangan yang semu? Karena anggaran pendidikan masih akan terus digunakan oleh program makan bergizi gratis sampai tahun 2027," tutur Hafidz Haernanda, Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI.
Ia menegaskan agar pemerintah segera mencabut alokasi program tersebut dari pos pendidikan tanpa menunggu tenggat waktu APBN 2028.
"Kami akan terus mendesak agar MBG bisa dikeluarkan saat ini juga, kalau perlu dari anggaran pendidikan," kata Hafidz Haernanda, Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI.
Hafidz menyoroti kondisi prasarana sekolah di berbagai daerah yang membutuhkan perbaikan mendesak ketimbang pembiayaan program gizi dari pos yang sama.
"Jadi, untuk Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming, lihatlah kami yang sedang mengawal putusan ini. Lihatlah para mahasiswa yang telah beberapa hari yang lalu ingin menghentikan program ini. Lihatlah para siswa-siswa yang sedang kesusahan untuk belajar dikarenakan kelasnya itu buruk sekali untuk ditinggali belajar," ucap Hafidz Haernanda, Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI.
Ia juga menyinggung ketimpangan fasilitas pendidikan yang memicu dampak buruk bagi anak-anak di daerah terpencil.
"Lihatlah siswa-siswa yang tidak bisa belajar dikarenakan sekolah mereka runtuh. Lihatlah anak SD di NTT yang telah bunuh diri dikarenakan ia tidak bisa menggunakan alat tulis tersebut," sambung Hafidz Haernanda, Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI.
Merespons amar majelis hakim, pihak pemerintah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti ketetapan perundangan tersebut secara bertahap.
"Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK terkait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45," kata Yusril Ihza Mahendra, Menkokumham Imipas.
Yusril menyebut jeda waktu penyesuaian hingga 2028 diberikan karena penyusunan APBN 2027 sudah berjalan sejak awal tahun 2026.
"Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 yang lalu," sambung Yusril Ihza Mahendra, Menkokumham Imipas.
Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan mengaku akan mempelajari berkas putusan secara resmi setelah berkoordinasi dengan lembaga legislatif.
"Terima kasih, kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang, yang pertama, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Ia menambahkan bahwa pembahasan pos anggaran negara perlu melibatkan pertimbangan bersama dengan DPR.
"Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari," lanjut Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Pemerintah berencana membuka dialog kelanjutan penyusunan alokasi anggaran bersama DPR pasca penerimaan salinan putusan resmi.
"Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow