MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari alokasi dana pendidikan dalam APBN di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menggunakan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam APBN paling lambat pada Tahun Anggaran 2028.
"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut.
Hakim Suhartoyo menjelaskan bahwa program MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama operasional pendidikan sehingga alokasi pembiayaannya wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan APBN.
"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggarakan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujar Suhartoyo.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 karena dinilai mengabaikan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Di luar ruang sidang, pengawalan terhadap jalannya persidangan tersebut turut diwarnai aksi unjuk rasa oleh barisan mahasiswa BEM UI dan gabungan elemen lainnya.
Merespons putusan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menilai langkah Mahkamah Konstitusi sudah tepat untuk menjaga alokasi dana operasional utama sekolah.
"Saya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diputus pada 20 Juli 2026 dan diucapkan pada 30 Juli 2026," ujar Rieke Diah Pitaloka kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Rieke menambahkan bahwa keputusan MK ini bertujuan untuk meluruskan sistem penganggaran nasional tanpa menghentikan pelaksanaan pemenuhan gizi masyarakat.
"Putusan tersebut bukan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan koreksi konstitusional terhadap tata kelola pendanaannya agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan," tegas Rieke.
Politikus PDI Perjuangan ini mendorong pemerintah segera mengevaluasi kerangka aturan teknis agar pemenuhan pangan berjalan beriringan dengan hak dasar lainnya.
"Putusan ini harus dibaca sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan pemenuhan gizi nasional. Negara tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makan, tetapi harus membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia," kata Rieke.
Ia menggarisbawahi pentingnya menyelaraskan pemenuhan gizi anak dengan layanan kesehatan dan pendidikan nasional secara serentak.
"Hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan," papar Rieke.
Rieke merinci tiga rekomendasi utama, di antaranya pembentukan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional dengan skema pendanaan yang independen.
"Perpres harus menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan Pemenuhan Gizi Nasional berbasis pendekatan siklus kehidupan (life-cycle approach), mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, masyarakat rentan, hingga lanjut usia. Pendanaan gizi harus disusun secara mandiri, transparan, dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan," tutur Rieke.
Rekomendasi kedua menekankan kolaborasi lintas kementerian, Bappenas, pemerintah daerah, hingga jajaran UMKM serta koperatif desa demi menjamin keberlangsungan rantai pasok.
"Perpres harus memperjelas pembagian kewenangan dan koordinasi antara Bappenas, Kementerian Keuangan, Badan Gizi Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, kementerian teknis lainnya, pemerintah daerah, serta melibatkan BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, dan BUM Desa sebagai bagian dari rantai pasok nasional yang memperkuat ekonomi rakyat," jelas Rieke.
Adapun poin ketiga menyoroti transparansi, integrasi data nasional, dan perlindungan data pribadi penerima manfaat.
"Pemenuhan gizi harus menjadi bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Perpres harus mengintegrasikan Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia, memperkuat peran pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengawasan, menjamin keamanan pangan, transparansi anggaran, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi," kata Rieke.
Ia menyebut keputusan ini sebagai pondasi utama untuk membentuk sistem jaminan gizi yang adil dan terlindungi hukum.
"Putusan Mahkamah Konstitusi adalah momentum untuk membangun negara yang tidak sekadar memberi makan, tetapi menjamin hak atas gizi secara adil, berkelanjutan, dan konstitusional," kata Rieke.
Di akhir penyampaiannya, Rieke berharap pemerintah dapat memperkuat sistem pemenuhan gizi dari rentang usia dini sampai lansia.
"Saatnya Indonesia memiliki Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional yang utuh, bukan sekadar program, melainkan sistem yang melindungi setiap warga negara sejak awal kehidupan hingga lanjut usia," pungkas Rieke.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyoroti potensi berkurangnya alokasi pembiayaan MBG hingga Rp 220 triliun akibat pemisahan dari pos pendidikan.
"Karena kalau kita langsung pisahkan dana pendidikan yang sekarang dipakai oleh MBG, itu turunnya sangat drastis. Dari Rp 270 triliun itu mungkin hanya tersisa Rp 30-an triliun, ya, kalau enggak salah," kata Zainul Munasichin di Gedung DPR RI, Jumat (31/7/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menambahkan bahwa skema pendanaan alternatif harus segera dikaji agar tidak membebani sektor lain.
“Ya, karena itu sudah putusan MK kan harus kita laksanakan. enggak bisa enggak. Jadi saya kira ke depan memang pemerintah harus mencarikan solusi, ya. Solusi penganggaran MBG ini agar tidak mengambil dari dana pendidikan,” imbuh Zainul.
Ia mengingatkan bahwa pemindahan alokasi anggaran ke fungsi kesehatan berisiko menekan operasional faskes dan memangkas jumlah penerima manfaat yang telah ada.
“Bagaimana dengan keberlangsungan penerima manfaat kita? Kan sekarang sudah 63 juta penerima manfaat yang sekarang sudah merasakan program MBG. Kalau hanya disisakan dari anggaran yang fungsi kesehatan, ya pasti banyak sekali terjadi pengurangan penerima manfaat. Dan otomatis akan berpengaruh terhadap operasional para mitra, faskes-faskes kita, yang sudah mencapai 27 ribu itu," tutur Zainul.
Zainul meminta pemerintah memperhitungkan secara matang seluruh dampak kebijakan sebelum menentukan sumber dana baru.
"Jadi ini perlu dipikirkan secara masak-masak menurut saya, enggak bisa hanya satu sisi saja. Semua sisi harus kita lihat, dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi," kata Zainul.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow