DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Kebijakan Zero ODOL 2027
Penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) secara penuh pada Januari 2027 membutuhkan regulasi, peta jalan, dan tahapan implementasi yang jelas. Hal tersebut dilansir dari Detik Finance terkait persiapan pembenahan sistem transportasi nasional.
Anggota Komisi V DPR-RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menilai bahwa pembenahan kendaraan beroperasional melebihi kapasitas muatan tidak bisa dilakukan secara mendadak. Menurutnya, kesiapan ruas jalan poros logistik memerlukan skema transisi yang terukur.
"Saya tidak yakin bahwa serta merta dalam satu hari atau satu bulan, ruas-ruas jalan poros transportasi logistik di Indonesia ini akan Zero ODOL," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur didesak untuk segera mempublikasikan peta jalan resmi kepada masyarakat. Langkah awal penyampaian rencana kerja tersebut diharapkan dapat dipaparkan terlebih dahulu dalam forum bersama parlemen.
"Sebelum itu, saya rasa Komisi V juga perlu mendengarnya terlebih dahulu dari Kementerian Perhubungan roadmap-nya seperti apa," ucap Sofwan.
Keberadaan skema teknis dinilai vital sebagai acuan kementerian terkait dalam merumuskan aturan turunan. Dokumen petunjuk tersebut nantinya mengatur tahapan pelaksanaan, skema insentif, hingga bentuk sanksi hukum bagi para pelanggar aturan.
"Roadmap tersebut penting, jangan sampai ada pemahaman yang berbeda dari kalangan dunia usaha," kata Sofwan.
Sektor usaha memerlukan kepastian hukum lantaran penyesuaian armada dan operasional membutuhkan waktu yang tidak singkat. Tenggat waktu yang tersisa beberapa bulan menuju batas awal penerapan pada awal tahun mendatang menjadi perhatian utama para pelaku industri.
"Kalangan dunia usaha pun sepertinya belum siap menyongsong penerapannya yang tinggal 3,5 bulan ke depan," ujar Sofwan.
Persoalan muatan berlebih perlu ditempatkan dalam kerangka penataan logistik nasional secara luas, bukan sekadar penindakan di jalan raya. Kejelasan regulasi dianggap penting agar tidak memicu ketidakpastian hukum dalam proses pengawasan di lapangan.
"Jika tidak ada roadmap yang jelas, saya khawatir akan menimbulkan wilayah abu-abu yang justru akan menjadi celah dalam penegakan aturan, atau tebang pilih," kata Sofwan.
Tuntutan sosialisasi yang masif terus disuarakan guna memberi pemahaman menyeluruh bagi para pemilik armada truk. Pelaku usaha mengkhawatirkan penghentian total operasional kendaraan ODOL tanpa adanya masa penyesuaian yang memadai.
"Karena itu, perlu segera ada sosialisasi tentang roadmap dan aturan main atau regulasinya nanti mau seperti apa, dan tahapannya mau seperti apa," ujar Sofwan.
Sistem penindakan berbasis teknologi seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) turut disinggung dalam skema pengawasan kendaraan muatan. Keberhasilan implementasi ETLE di lapangan dinilai sangat bergantung pada ketegasan regulasi dasar yang menaunginya.
"ETLE itu kan teknologi, sifatnya pendukung, untuk mendukung regulasinya. Jika regulasinya clear, aturan mainnya clear, penerapan ETLE juga akan clear," kata Sofwan.
Terkait wacana dukungan fiskal, mekanisme pemanduan bagi pengusaha transportasi wajib diperhitungkan secara matang. Formulasi bantuan tersebut harus diselaraskan dengan kebijakan keuangan negara tanpa mengganggu penerimaan pajak pemerintah.
"Jika insentif diberikan, aturan yang disusun harus memastikan insentif tersebut tepat sasaran dan diberikan kepada pengusaha angkutan yang memenuhi ketentuan," ujar Sofwan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow