DPR dan Pemerintah Sepakati Target Pendapatan Negara Naik pada 2027
Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dalam rapat kerja di Jakarta pada Kamis (11/6/2026). Kesepakatan ini mencakup peningkatan batas bawah target pendapatan negara dari semula 11,82 persen menjadi 12,01 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Perubahan postur pendapatan tersebut merupakan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Penerimaan, Panja Pembiayaan/Defisit, serta Panja Pertumbuhan Ekonomi yang digelar sejak 10 Juni 2026. Selain mengatrol batas bawah pendapatan, otoritas fiskal juga memperoleh persetujuan untuk mengekstensifikasi barang kena cukai baru.
Salah satu langkah taktis penambahan kas negara dilakukan lewat pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kebijakan ini diarahkan demi menutupi kekurangan target penerimaan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Pendapatan negara, batas bawah KEM-PPKF itu 11,82% dari PDB, batas atasnya 12,40%. Kesepakatan Panja batas bawahnya menjadi 12,01%, kurang lebih kenaikan 0,19% dan batas atas 12,40%," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Nasdem, Fauzi Amro saat membacakan hasil Panja Penerimaan, Kamis (11/6/2026).
Pemerintah juga akan mengintensifkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan bea masuk komoditas tertentu. Ekstensifikasi ini tetap mempertimbangkan situasi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat luas.
"Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan dari Ditjen Bea Cukai," ucap Fauzi Amro.
Pada sektor perpajakan, perluasan basis akan menyasar aktivitas ekonomi digital, shadow economy, hingga sektor informal melalui pemanfaatan teknologi. Pengawasan kepatuhan turut diperketat bagi wajib pajak grup, transaksi hubungan istimewa, serta orang pribadi prominen dengan pendekatan hukum multidoor.
"Ekstensifikasi BKC dan perluasan basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat," tuturnya.
Kementerian Keuangan juga diwajibkan menyusun peta jalan pelaksanaan pajak karbon. Evaluasi pemberian insentif pajak akan dilakukan berkala guna memastikan efektivitasnya terhadap pertumbuhan investasi dan iklim usaha nasional.
"Optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing dan iklim usaha. Kementerian Keuangan menyusun dan menetapkan roadmap pelaksanaan pajak karbon," lanjut Fauzi Amro.
Kesepakatan KEM-PPKF 2027 RAPBN 2027 ini disahkan langsung dalam rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua DK OJK. Dokumen fiskal ini dinilai strategis karena menjadi yang pertama dalam sejarah yang disampaikan langsung oleh Presiden.
"Masing-masing Panja sudah menyampaikan dan saya sudah memberikan resume hasil Panja. Apakah hasil Panja bisa diterima?" tanya Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun kepada pemerintah, Kamis (11/6/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan persetujuannya terhadap seluruh poin penyesuaian ekonomi yang dirumuskan oleh parlemen. APBN diarahkan menjadi katalis pendorong peran swasta, sementara lembaga Danantara akan mempercepat investasi produktif pada sektor strategis.
"Kami bisa menerima dan setuju dengan apa yang disampaikan," jawab Menteri Keuangan Purbaya sebagai wakil pemerintah.
Ketukan palu sidang menandai pengesahan resmi asumsi makro tersebut. Sinergi ini ditargetkan mampu memacu pertumbuhan ekonomi nasional secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.
"Hasil rapat Panja telah disetujui antara pemerintah dan Komisi XI," ungkap Misbakhun diiringi dengan ketukan palu.
Pemerintah memproyeksikan penguatan investasi yang kuat pada kisaran 6,5 persen sampai 7,5 persen sebagai penopang utama struktur ekonomi. Langkah debottlenecking dan deregulasi perizinan juga akan diteruskan demi memperkuat kepastian hukum lintas sektor.
"Penguatan sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2027 pada kisaran 5,8% sampai dengan 6,5% dengan trajektori menuju 8 persen pada tahun 2029. Pencapaian ini harus ditopang oleh akselerasi investasi yang sangat kuat, yakni pada kisaran 6,5% sampai dengan 7,5%," kata Menkeu.
Rapat kerja tersebut turut menetapkan sejumlah indikator penting lainnya. Defisit anggaran disepakati pada kisaran 1,8 persen hingga 2,40 persen, sementara tingkat inflasi dijaga pada angka 1,50 persen sampai 3,50 persen. Nilai tukar rupiah dipatok Rp16.800 hingga Rp17.500 per USD dengan suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,50 persen sampai 7,30 persen.
Untuk target sasaran pembangunan, tingkat kemiskinan dipatok turun ke level 6,0 persen hingga 6,5 persen dengan indeks kemiskinan ekstrem menyentuh 0 persen. Target tingkat pengangguran terbuka berada pada batas 4,30 persen sampai 4,87 persen, sementara target GNI per kapita ditetapkan berada pada kisaran US$ 5.800 hingga US$ 5.840.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow