DPR Pertanyakan Kompensasi Keracunan Makan Bergizi Gratis ke BGN

Smallest Font
Largest Font

Komisi IX DPR RI mempertanyakan pertanggungjawaban Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pemberian kompensasi bagi para korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat di Jakarta pada Kamis (3/9/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Pertanyaan tersebut dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, kepada Kepala BGN Sudaryono.

Charles menyoroti skema ganti rugi atau permohonan maaf dari pihak penyedia makanan kepada para korban insiden keracunan MBG yang pernah terjadi. "Apakah selama ini Saudara pernah melakukan ganti rugi dari pihak SPPG, misalnya ya untuk inilah semacam ya ganti rugi lah, permintaan maaf gitu kepada korban (Keracunan MBG)," tanya Charles.

Merespons hal tersebut, Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa selama masa kepemimpinannya belum pernah ada pemberian kompensasi secara resmi atas nama lembaga. Ia menegaskan sejauh ini langkah penyelesaian yang dilakukan masih bersifat personal.

"Saya untuk yang lalu sebelum kami masuk, kami mungkin harus kami cek, tapi selepas saya, ini ya sifatnya pribadi saja sih, Pak Charles. Pribadi maksudnya ya, belum secara kelembagaan," jawab Sudaryono. Sudaryono mengapresiasi pertanyaan dan masukan dari pihak legislatif tersebut. Ia menilai usulan mengenai ganti rugi bagi korban dapat menjadi bahan evaluasi yang konstruktif untuk perbaikan pelaksanaan program MBG ke depan.

"Saya kira ini mungkin jadi masukan yang bagus juga untuk ini, jadi ada kompensasi gitu misalnya, ya. Terima kasih Pak Charles masukannya," katanya. Lebih lanjut, BGN menekankan bahwa prioritas utama penanganan saat ini adalah menjamin pemulihan kesehatan para korban. Pihak BGN memastikan siap menanggung seluruh biaya perawatan medis korban keracunan, termasuk fasilitas kesehatan swasta yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Jadi intinya kan begitu keracunan maka fokus kita adalah bagaimana memulihkan kondisi kesehatannya. Di setiap kasus keracunan itu ada biaya tambahan yang tidak tercover atau misalnya dia dirawat di rumah sakit swasta, kemudian rumah sakit swasta tidak tercover BPJS dan lain-lain, itu kemudian dari BGN kita meng-cover biayanya," terangnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed