Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

Smallest Font
Largest Font

Komisi III DPR RI menyetujui 14 nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung dalam rapat pleno pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Persetujuan ini diberikan oleh delapan fraksi, yaitu PDIP, Golkar, PKB, PKS, Gerindra, NasDem, PAN, dan Demokrat, setelah para calon menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan sejak Rabu, 12 Agustus 2026.

Daftar calon yang disetujui terdiri atas empat Hakim Agung Kamar Pidana, dua Kamar Perdata, dua Kamar Agama, tiga Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, dua Hakim Ad Hoc HAM, dan satu Hakim Ad Hoc Tipikor.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengklarifikasi sorotan publik terkait latar belakang salah satu calon dari partai politik dan tidak lolosnya Albertina Ho yang sempat dipertanyakan di media sosial.

"Pertama, kalau di kami. Kalau di kami itu, kalau dia ada terafiliasi baik karena partai politik atau kepentingan lain, dia pasti sudah menyatakan mundur dan keluar. Nah, gitu ya," kata Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.

Hinca menjamin independensi calon legislatif Golkar, Dhifla Wiyani, dan menyerahkan kriteria kelulusan peserta yang tidak masuk daftar, seperti Albertina Ho, kepada Komisi Yudisial selaku lembaga penjaringan.

"Jadi dia tidak terafiliasi lagi. Kalau latar belakang orang kan bisa macam-macam. Itu satu, menjaga itu," ucap Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.

Ia menambahkan bahwa lembaganya hanya memfinalisasi 14 nama berdasarkan berkas rekam jejak lengkap yang dikirimkan oleh Komisi Yudisial.

"Nah, kalau ditanyakan si anu lulus, ini nggak lulus, wah itu ada ratusan itu. Dan karena itu pertanyaan itu mungkin pas disampaikan ke KY ya, kenapa si ibu ini begini, kenapa ini begini," kata Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.

DPR memastikan seluruh berkas dokumen para calon yang lolos telah diperiksa secara mendalam sebelum keputusan pleno diambil.

"Karena kalau di kami datang 14 itu sudah, kami dikasih dokumen panjang, tinggal kami finalkan di ujung itu. Tapi dokumen mereka yang dikirimkan ini sampainya kita punya, itu kita baca semua," tambah Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.

Di sisi lain, jalannya seleksi sempat diterpa isu miring mengenai pesan berantai pemerasan bermodus dana partisipasi yang mengatasnamakan pimpinan komisi.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, segera membantah kabar tersebut dan menyatakan pesan tersebut murni penipuan untuk merusak akuntabilitas seleksi.

"Ini jelas bukan dari pimpinan Komisi III. Pesan seperti itu adalah penipuan dan harus diwaspadai," ujar Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR.

Nasir mendesak para calon hakim yang menjadi target pesan tersebut untuk mengabaikannya dan segera melapor ke pihak berwajib.

"Proses di Komisi III selalu dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Upaya-upaya seperti ini justru ingin merusak kepercayaan publik," katanya Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR.

Hasil akhir pleno yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ini dijadwalkan akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed