Komisi Yudisial Meloloskan 42 Calon Hakim Mahkamah Agung
Komisi Yudisial resmi mengumumkan 42 peserta yang berhasil melaju ke tahapan tes kesehatan dan penilaian kepribadian dalam seleksi calon hakim Mahkamah Agung tahun 2026 di Jakarta pada Selasa (26/5/2026).
Jumlah tersebut terdiri dari 36 calon hakim agung, empat calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia, serta dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Keputusan pleno Komisi Yudisial ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 6, 7, dan 8/PENG/PIM/RH.01.03/05/2026.
Para kandidat yang lolos berasal dari beragam latar belakang profesi, seperti hakim karier, pejabat Mahkamah Agung, akademisi, advokat, notaris, hingga praktisi perpajakan. Proses penilaian seleksi kualitas tersebut mengintegrasikan pandangan dari berbagai pihak eksternal demi akuntabilitas hasil.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Andi Muhammad Asrun, menjelaskan bahwa pengujian kualitas dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan hakim agung, tim pakar, komisioner Komisi Yudisial, hingga tenaga ahli independen.
"Ini adalah penilaian paripurna, penilaian yang komprehensif, dan alhamdulillah hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan dari para peserta," kata Andi Muhammad Asrun.
Lembaga pengawas peradilan ini merancang proses rekrutmen sedemikian rupa untuk menyaring figur yang memiliki rekam jejak bersih. Kompetensi hukum yang mendalam juga dipadukan dengan penilaian moralitas demi menjaring sosok yang layak menduduki jabatan tinggi peradilan.
"Jadi tidak hanya dari segi kualitas intelektual, tapi integritas pribadi juga kita harapkan. Namanya juga Hakim Agung kan, agung kelakuannya agung pikirannya," kata Andi Muhammad Asrun.
Komisi Yudisial mengharapkan kontribusi aktif dari berbagai kelompok sipil untuk menelusuri latar belakang para kandidat. Pengawasan eksternal dipandang krusial untuk menemukan informasi penunjang terkait kelayakan para calon hakim tersebut.
"Partisipasi wartawan juga penting tuh ikut melacak. Kayak kelompok NGO penting, kelompok NGO antikorupsi, pemantau peradilan penting. Jadi kita pengen tahu," ujar Andi Muhammad Asrun.
Apabila ditemukan laporan negatif dari publik mengenai rekam jejak para calon, Komisi Yudisial berkomitmen untuk menindaklanjutinya secara serius. Tim internal akan diterjunkan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
"Andaikata ada isu dan persoalan yang disampaikan publik, nanti kita klarifikasi. Dan kita kirim tim juga. Investigasi ini gimana," kata Andi Muhammad Asrun.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, mengonfirmasi hak para peserta yang lolos untuk melanjutkan ke fase pengujian berikutnya.
"Peserta seleksi calon hakim agung yang namanya tercantum di atas berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian," kata Anita Kadir.
Seluruh keputusan kelulusan seleksi kualitas dari Komisi Yudisial ini bersifat mutlak dan tidak membuka ruang untuk negosiasi atau intervensi dari pihak luar.
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," ujar Anita Kadir.
Anggota Komisi Yudisial selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, menjabarkan bahwa penelusuran rekam jejak merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengujian kesehatan dan kepribadian mendatang.
"Di dalam tes seleksi kesehatan dan kepribadian itu ada komponen soal rekam jejak," kata Abhan.
Komisi Yudisial membuka kesempatan penyampaian informasi atau pendapat tertulis mengenai integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter para calon hakim agung paling lambat tanggal 5 Agustus 2026.
"Kami tentu menyampaikan berharap masyarakat dengan identitas yang jelas diharapkan dapat memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak, integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim agung," kata Abhan.
Kanal pelaporan masyarakat disediakan melalui surat elektronik resmi seleksi maupun alamat fisik Kantor Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Berikut adalah daftar lengkap peserta yang dinyatakan lolos seleksi kualitas berdasarkan data Komisi Yudisial:
| Kamar / Kategori | Nama Peserta | Jabatan / Latar Belakang |
|---|---|---|
| Kamar Pidana | A Bondan, S.H., M.H. | Wakil Ketua PT Banda Aceh |
| Kamar Pidana | Abdul Azis, S.H., M.H. | Wakil Ketua PT Pekanbaru |
| Kamar Pidana | Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. | Ketua PT Samarinda |
| Kamar Pidana | Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H. | Hakim Tinggi PT Banjarmasin |
| Kamar Pidana | Dr. Ansori, S.H., M.H. | Hakim Ad Hoc Tipikor di MA |
| Kamar Pidana | Bambang Myanto, S.H., M.H. | Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum |
| Kamar Pidana | Bin Zad Kadhafi, S.H., LL.M., Ph.D. | Advokat |
| Kamar Pidana | Dr. Dahlan, S.H., M.H. | Hakim Tinggi PT Pekanbaru |
| Kamar Pidana | Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H. | Advokat |
| Kamar Pidana | Dr. Muhammad Sainal, S.H., M.Hum. | Hakim Tinggi PT Makassar |
| Kamar Pidana | Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. | Ketua PT Makassar |
| Kamar Pidana | Pasti Tarigan, S.H., M.H. | Hakim Tinggi PT Denpasar |
| Kamar Pidana | Dr. Ronald S. Lumbuun, S.H., M.H. | Kepala Biro Hukum Kementerian Hukum |
| Kamar Pidana | Setyanto Hermawan, S.H., M.Hum. | Wakil Ketua PT Palangkaraya |
| Kamar Pidana | Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. | Panitera Mahkamah Agung |
| Kamar Pidana | Dr. Sugeng Riyadi, S.H., M.H. | Dekan Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto |
| Kamar Pidana | Sugiyanto, S.H., M.H. | Sekretaris Mahkamah Agung |
| Kamar Pidana | Dr. Suprapti, S.H., M.H. | Wakil Ketua PT Semarang |
| Kamar Pidana | Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. | Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat MA |
| Kamar Perdata | Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. | Ketua PT Denpasar |
| Kamar Perdata | Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H. | Hakim Tinggi PT Denpasar |
| Kamar Perdata | IG Eko Purwanto, S.H., M.Hum. | Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA |
| Kamar Perdata | Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn. | Notaris |
| Kamar Perdata | Dr. Sobandi, S.H., M.H. | Kepala Badan Urusan Administrasi MA |
| Kamar Perdata | Suwarno, S.H., M.H. | Hakim Tinggi PT Denpasar |
| Kamar Agama | Drs. H. Achmad Nurul Huda, M.H. | Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA |
| Kamar Agama | Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. | Hakim Tinggi Badan Strategi Kebijakan Diklat MA |
| Kamar Agama | Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H. | Hakim Tinggi PTA Bandung |
| Kamar Agama | Dr. Drs. Moch. Sukkri, S.H., M.H. | Ketua PTA Bandar Lampung |
| Kamar Agama | Dr. Musthofa, S.H., M.H. | Panitera Muda Perdata Agama MA |
| Kamar TUN (Pajak) | Dr. Andre Irwanda, S.E., Ak., S.H., M.B.A., M.H. | Hakim Pengadilan Pajak |
| Kamar TUN (Pajak) | Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H. | Konsultan Pajak |
| Kamar TUN (Pajak) | Dr. Ismail Rumadan, M.H. | Dosen Universitas Nasional |
| Kamar TUN (Pajak) | Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. | Hakim Pengadilan Pajak |
| Kamar TUN (Pajak) | Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H. | Hakim Tinggi Pemilah Perkara TUN MA |
| Kamar TUN (Pajak) | Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H. | Dosen Universitas Islam Sultan Agung |
| Ad Hoc HAM | Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. | Advokat |
| Ad Hoc HAM | Hendra | Unsur Aparatur/Pakar |
| Ad Hoc HAM | Roki Panjaitan, S.H. | Ketua PT Tanjung Karang |
| Ad Hoc HAM | Ventje Bulo | Unsur Aparatur/Pakar |
| Ad Hoc Tipikor | Dr. Andreas Eno Tirta Kusuma, S.H., S.Ak., M.H. | Hakim Ad Hoc Tipikor PT Surabaya |
| Ad Hoc Tipikor | Sudiyo / Sudjono, S.H., M.H. | Plt. Kepala Pengadilan Militer 1-04 Palembang |
Tahapan berikutnya bagi para peserta yang dinyatakan lolos adalah mengikuti tes kesehatan dan profile assessment yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 3 sampai dengan 5 Juni 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow