DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kesepakatan ini mengamanatkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional.
Persetujuan dewan diambil setelah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan RUU tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya pengambilan keputusan dalam rapat paripurna setelah menerima pandangan tertulis dari seluruh fraksi.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco pada rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut kemudian menyatakan persetujuan mereka secara serentak.
Pengesahan di tingkat paripurna ini melanjuti keputusan Baleg DPR RI yang lebih dulu menyetujui draft RUU pada Senin (7/9/2026) malam. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola pertanahan nasional.
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan bahwa regulasi ini memuat 16 bab dan 70 pasal untuk mengintegrasikan mekanisme lintas sektor.
"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman Sukri dalam rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) malam.
Selain membentuk lembaga baru bernama BRAN, RUU ini memuat aturan mengenai penetapan lokasi prioritas, restitusi tanah, serta legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok miskin marjinal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow