Baleg DPR Rampungkan Draf RUU Reforma Agraria Atur Lembaga BRAN

Smallest Font
Largest Font

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI merampungkan penyusunan draf awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Beleid yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal tersebut mengatur penataan penguasaan lahan hingga usulan pembentukan lembaga baru bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Draf RUU tersebut disusun sebagai pelaksanaan prinsip fungsi sosial tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Setelah disetujui di tingkat Panitia Kerja (Panja), draf diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR dan ditargetkan rampung sebelum 24 September 2026.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan bahwa BRAN diproyeksikan sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengawal pelaksanaan agenda reforma agraria secara menyeluruh.

"Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026) malam.

Iman menjelaskan bahwa struktur kepemimpinan BRAN akan diisi oleh tiga orang pimpinan yang terdiri dari satu kepala dan dua wakil kepala yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Selain itu, draf RUU juga mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas BRAN beranggotakan sembilan orang.

"Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," ujar Iman.

Mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas BRAN diatur secara ketat melalui panitia seleksi bentukan Presiden. Calon anggota yang lolos seleksi terbuka akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR sebelum ditetapkan oleh Presiden untuk masa jabatan lima tahun.

"Pasal 24 setuju?" kata Iman Sukri yang dijawab setuju oleh anggota Panja Baleg.

Proses pembahasan dilanjutkan dengan meminta persetujuan anggota Panja terhadap mekanisme seleksi tersebut.

"Apakah pasal 25 ayat (1) sampai (6) dapat disetujui?" tanya Iman Sukri yang kembali dijawab setuju oleh anggota Baleg.

Selain mengatur kelembagaan, draf regulasi ini menetapkan batasan ketat terkait kepemilikan tanah di Indonesia untuk mencegah monopoli lahan.

"Penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah," kata Iman saat membacakan laporan Panja.

Pelaksanaan reforma agraria mencakup penetapan lokasi prioritas, pendaftaran objek, verifikasi, hingga redistribusi tanah. Mekanisme legalitas hak atas tanah menyasar kelompok rentan seperti petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

“Kemudian pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan," kata Iman.

Ruang lingkup objek reforma agraria juga diperluas, tidak hanya terbatas pada tanah tetapi mencakup sumber daya agraria lain penyokong kehidupan masyarakat. Adapun seluruh pendanaan operasional BRAN nantinya dibebankan pada APBN.

"Objek Reforma Agraria meliputi tanah dan sumber agraria lainnya yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat," jelas Iman.

Masyarakat diberikan hak untuk berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan pelaksanaan agenda ini, mulai dari penanganan konflik hingga tahap pemberdayaan.

"Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Reforma Agraria mencakup tahapan: penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan restitusi tanah, dan pemberdayaan subjek Reforma Agraria," ungkap Iman.

Merespons pembentukan RUU tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah dalam menangani persoalan sengketa tanah dan mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

"Kemendagri juga menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan, termasuk yang terkait dengan reforma agraria," ujar Bima dalam rapat kerja bersama Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).

Bima mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengabaikan hak-hak adat demi proyek pembangunan maupun investasi komersial.

"Tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak, hanya karena ada kepentingan investasi atau juga PSN," kata Bima.

Pemerintah daerah diminta menjamin kepastian hukum tanah adat yang telah diakui oleh undang-undang agar tidak dialihfungsikan secara sepihak.

"Kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Guna menghindari ketimpangan anggaran di daerah rendah fiskal, Kemendagri mendorong pemanfaatan skema pembiayaan kreatif serta sinergi lintas kementerian/lembaga.

"Kami memandang bahwa ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria. Karena itu, kami mengidentifikasi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, tidak saja kemudian bisa melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi untuk memberikan dukungan keuangan," katanya.

Integrasi data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diprioritaskan guna mencegah tumpang tindih perizinan. Selain itu, Kemendagri memperkuat administrasi tanah desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) yang saat ini telah digunakan oleh 21.074 desa.

"Kemendagri bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui forum lintas sektor, serta pada kegiatan evaluasi raperda, memastikan bahwa data pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota," katanya.

Kemendagri menyatakan komitmen penuh untuk mengawal seluruh tahapan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama DPR RI.

"Kami siap mengikutsertakan komponen yang ada. Kemendagri akan mengikuti, mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pada pembahasan berikutnya," pungkasnya.

Setelah disetujui di tingkat Baleg, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengonfirmasi draf RUU Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed