Dukcapil Perluas Layanan Identitas Digital dan Klarifikasi Aturan Fotokopi KTP

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital atau IKD ke berbagai sektor strategis sekaligus memberikan kepastian hukum terkait penggunaan fotokopi KTP elektronik pada Mei 2026.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Muhammad Nuh Al Azhar, mengungkapkan bahwa implementasi IKD telah diuji coba dalam program percepatan transformasi digital penyaluran bantuan sosial di Banyuwangi, Jawa Timur.

"Jadi sudah dimulai [pemanfaatan IKD di berbagai sektor]," kata Nuh selepas pembukaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan bagi Aparat Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 Angkatan I di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Melalui sistem tersebut, sebanyak 351 ribu penerima bantuan sosial dapat mengakses layanan tanpa fotokopi KTP fisik, melainkan cukup melalui verifikasi aplikasi IKD. Bagi warga yang tidak memiliki ponsel, layanan tetap diberikan menggunakan teknologi pengenalan wajah oleh agen pendamping.

Nuh menambahkan bahwa sektor perbankan juga mulai mengadopsi teknologi ini dengan mencatat 287 ribu nasabah Bank BNI yang berhasil membuka rekening tanpa dokumen fisik KTP. Transformasi ini diharapkan membuat pelayanan publik menjadi lebih inklusif dan efisien.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi memberikan klarifikasi resmi menanggapi narasi yang menyebutkan bahwa aktivitas memfotokopi e-KTP dapat melanggar pidana berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi.

"Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi," kata Teguh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/5/2026).

Teguh menjelaskan bahwa meskipun penggunaan dokumen fisik tetap diperbolehkan untuk keperluan administratif, perlindungan data pribadi harus tetap menjadi prioritas utama. Penyalahgunaan data kependudukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun.

Ditjen Dukcapil saat ini telah menjalin kerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna untuk mempermudah proses verifikasi melalui berbagai metode elektronik. Inovasi ini mencakup penggunaan alat pembaca kartu, layanan web, hingga fitur Identitas Kependudukan Digital guna memastikan keamanan data masyarakat.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed