Gojek Pangkas Potongan Komisi Jadi 8 Persen bagi Pengemudi

Smallest Font
Largest Font

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memotong skema komisi platform menjadi maksimal 8 persen sehingga pengemudi ojek daring kini mengantongi pendapatan 92 persen di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Langkah penyesuaian tarif pada layanan GoRide tersebut dilakukan oleh manajemen perusahaan transportasi daring ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Utama/CEO GoTo Hans Patuwo menjelaskan bahwa regulasi baru dari pemerintah disambut positif demi keberlanjutan ekosistem digital.

"Kami menyambut baik arah kebijakan pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO GoTo.

Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh arahan dari kepala negara terkait porsi hak bagi para pengemudi ojek roda dua.

"Pertama, Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi. Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami," kata Hans Patuwo.

Meskipun penyesuaian ini berdampak pada penurunan pendapatan dari sektor GoRide, manajemen meyakini langkah ini bernilai positif untuk jangka panjang.

"Pendapatan Gojek dari layanan GoRide yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan. Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," tegas Hans Patuwo.

Lebih lanjut, manajemen memastikan tidak akan membebankan penyesuaian komisi ini kepada pengguna jasa reguler demi menjaga stabilitas order.

"Ada dua layanan GoRide. Penggunaan terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler," jelas Hans Patuwo.

Dengan menjaga kestabilan tarif di sisi konsumen, volume pemesanan diharapkan tetap konsisten sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan pengemudi.

"Dengan begini, kami berharap jumlah order dari konsumen akan tetap terjaga dan berkelanjutan, dan pendapatan total bagi mitra pengemudi juga bisa lebih baik," tambah Hans Patuwo.

Terkait evaluasi program komersial lainnya, pihak aplikator juga mengambil keputusan untuk menyetop fasilitas berlangganan tertentu.

“Gojek akan menghentikan skema langganan untuk mitra pengemudi,” kata Hans Patuwo.

Penghapusan program langganan GoRide Hemat dilakukan setelah melewati masa uji coba serta kajian mendalam mengenai tingkat keterpakaian oleh pengguna.

“Setelah berjalan tiga bulan (sejak Februari 2026), kami melakukan kajian mendalam dan menemukan bahwa skema langganan ini perlu keseimbangan yang lebih baik bagi kesejahteraan mitra pengemudi,” katanya.

Pihak manajemen memastikan penghentian program langganan ini akan diimplementasikan secepatnya agar langsung berdampak bagi pengemudi.

“Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menghentikan program langganan tersebut efektif dalam waktu dekat,” ujar Hans Patuwo.

Mengenai dampak finansial terhadap perseroan, Hans menyebut bahwa pengaruhnya pada laporan keuangan kuartal kedua tahun ini diproyeksikan tidak akan terlalu masif.

"Mengenai pertanyaan apakah ini akan ada dampaknya terhadap proyeksi perusahaan di Q2? Sampai saat ini kan kita sudah di tengah-tengah Mei ya bahkan di akhir Mei. Jadi Q2 masih tinggal satu bulan lagi, Juni. Jadi sampai saat ini kelihatannya masih oke," ujarnya.

Optimalisasi lini bisnis lain di dalam ekosistem korporasi akan dimaksimalkan untuk menyeimbangkan penurunan pendapatan pada sektor transportasi roda dua.

"Mungkin yang saya ingin garis bawahi itu adalah Gojek dan juga GoTo adalah suatu ekosistem, ekosistem yang ada banyak lini bisnis dan yang saling mendukung dan saling menopang," tutur Hans Patuwo.

Guna meredam dampak perubahan skema ini, sinergi antarsektor usaha di bawah naungan GoTo akan terus ditingkatkan.

"Jadi kami berharap dengan ada penyesuaian ini kami juga akan mengoptimalkan lini-lini bisnis yang lain supaya dan bagaimana secara keseluruhan Gojek dan GoTo masih bisa tetap berkembang dan tetap memberikan layanan yang unggul kepada pelanggan maupun ke mitra driver," sambungnya.

Sementara itu, pihak manajemen operasional menyatakan bahwa perusahaan masih mempelajari dokumen hukum lengkap dari perpres tersebut sebelum menerapkan skema teknis baru.

"Mengenai detail implementasi, detail plan-nya ini apa namanya kita masih menunggu juga Perpres-nya secara detail itu. Kita juga terus berkomunikasi, berdialog gitu ya sepanjang ini," ujar Catherine Sutjahyo, Wakil Direktur Utama GOTO.

Sebelumnya, landasan hukum mengenai batas komisi dan jaminan kesejahteraan ini telah diumumkan pemerintah pada momentum Hari Buruh internasional.

"Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Kepala negara menegaskan aturan tersebut secara mendasar mengubah porsi pendapatan yang wajib diserahkan kepada para pengemudi ojek daring.

"Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," lanjut Prabowo Subianto.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden memberikan penjelasan tambahan mengenai cakupan perlindungan jaminan sosial yang termuat di dalam regulasi tersebut.

"Yang tadi saya sampaikan, mereka akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, akan mendapatkan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Dan yang paling penting, pembagian pendapatan yang tadinya 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," ujar Presiden Prabowo Subianto.

Merespons terbitnya regulasi ini, perwakilan pengemudi menegaskan bahwa batas pemotongan 8 persen bersifat mutlak dan pelanggaran terhadapnya dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

"Jika ada aplikator yang membebankan potongan lebih dari 8 persen, itu jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Presiden. Bagi kami di Garda, tindakan semacam itu sama saja dengan melakukan pungutan liar yang terselubung," jelas Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Asosiasi pengemudi juga memastikan akan memproses seluruh aduan yang masuk dari lapangan secara selektif sebelum melangkah ke koridor hukum.

"Kami membuka pintu lebar-lebar bagi siapa saja yang menemukan praktik pemotongan komisi yang melebihi ketentuan. Semua laporan yang masuk akan kami proses dan verifikasi secara cermat sebelum mengambil langkah selanjutnya," ujar Igun Wicaksono.

Asosiasi mengingatkan adanya konsekuensi pidana yang serius bagi pihak perusahaan aplikasi jika tidak mengindahkan batasan aturan potongan komisi terbaru ini.

"Setiap tindakan pungli pasti memiliki implikasi hukum. Kami sangat berharap pemerintah dapat hadir secara konkret dalam menegakkan hukum jika memang ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran oleh pihak aplikator," tegas Igun Wicaksono.

Dilansir dari laporan cnbcindonesia.com, selain penyesuaian potongan komisi, Gojek turut menggulirkan 4 Dukungan Perlindungan & Kesejahteraan Mitra yang mencakup penyediaan BPJS, usaha swadaya, bursa kerja, serta bonus keagamaan, ditambah dengan 7 program apresiasi baru untuk mitra driver.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed