Warga Gugat Aturan Perpanjangan SIM Kedaluwarsa ke MK

Smallest Font
Largest Font

Warga bernama Jangkung Sido Sentosa resmi mengajukan uji materiil aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 310/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pemohon menilai regulasi tersebut memicu ketidakpastian hukum bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Dalam berkas permohonannya, Pemohon mempermasalahkan frasa "dapat diperpanjang" dalam undang-undang yang dianggap tidak memberikan parameter jelas mengenai mekanisme perpanjangan bagi pemilik SIM yang terlambat. Menurutnya, ketentuan kewajiban membuat SIM baru akibat keterlambatan seharusnya diatur dalam tingkat undang-undang, bukan sekadar peraturan pelaksana seperti Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Pemohon menegaskan kekosongan norma dalam undang-undang tersebut merugikan warga negara yang sebelumnya telah memiliki SIM secara sah.

"Bahwa dari konstruksi norma tersebut terlihat adanya perbedaan antara norma Undang-Undang dengan norma peraturan pelaksana. Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menentukan bahwa SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan Pasal 4 ayat (1) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menambahkan batas bahwa perpanjangan dilakukan 'sebelum habis masa berlakunya'," kata Jangkung Sido Sentosa, Pemohon Uji Materiil.

Ia menambahkan bahwa kejelasan mekanisme perpanjangan sangat krusial agar tidak secara langsung menghapus hak administratif pemegang SIM.

"Frasa 'dapat diperpanjang' mengandung pengakuan normatif bahwa SIM yang telah diterbitkan dapat memperoleh perpanjangan, namun norma tersebut tidak memberikan parameter yang memadai mengenai kedudukan pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan, termasuk mengenai adanya kesempatan yang proporsional untuk melakukan perpanjangan setelah berakhirnya masa berlaku," ujar Jangkung Sido Sentosa, Pemohon Uji Materiil.

Persoalan ketiadaan batas waktu keterlambatan dalam norma undang-undang tersebut juga dinilai membingungkan masyarakat.

"Ketiadaan parameter tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara yang sebelumnya telah memperoleh SIM secara sah, karena Undang-Undang tidak memberikan kejelasan mengenai apakah keterlambatan administratif secara langsung menghilangkan kesempatan untuk melakukan perpanjangan atau masih memberikan ruang bagi pemegang SIM untuk memulihkan status administratifnya melalui mekanisme perpanjangan," tutur Jangkung Sido Sentosa, Pemohon Uji Materiil.

Sebelum gugatan ini masuk, gugatan serupa mengenai syarat tenggang waktu perpanjangan SIM pernah diajukan oleh seorang guru ASN bernama Ahmad Royani. Namun, MK memutuskan tidak menerima permohonan tersebut lantaran tidak memenuhi syarat formal, termasuk berkas perbaikan tanpa tanda tangan dan kurangnya meterai pada bukti dokumen.

Pihak Mahkamah Konstitusi hingga kini belum merilis jadwal resmi persidangan untuk perkara nomor 310/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed