Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Aturan Perpanjangan SIM
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait aturan keterlambatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang mewajibkan pemohon mengikuti tes dari awal pada sidang putusan Rabu (13/8/2026) di Jakarta. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet ontvankelijke verklaard karena pemohon tidak memenuhi syarat formal pendaftaran.
Perkara bernomor 267/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh seorang guru bernama Ahmad Royani. Majelis hakim menilai berkas perbaikan permohonan dan alat bukti yang dikirimkan pemohon secara daring tidak membubuhkan tanda tangan serta meterai.
"Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti pemohon, sebagaimana pengakuan pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," tulis putusan MK yang dibacakan, Rabu (13/8/2026).
Kegagalan penyerahan berkas fisik tersebut membuat majelis hakim berkesimpulan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal pengujian undang-undang. Akibatnya, materi pokok perkara tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwernang mengadili permohonan a quo; permohonan pemohon tidak memiliki syarat formal untuk mengajukan permohonan; permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," tulis konklusi putusan tersebut.
Dalam permohonannya, Ahmad mempersoalkan pendaftaran perpanjangan SIM miliknya yang terlambat tiga hari dari tenggat waktu. Keterlambatan tersebut terjadi karena dirinya harus menyelesaikan tugas negara mengawasi kegiatan asesmen simulative akhir tahun siswa pada tanggal jatuh tempo.
Ahmad menilai penafsiran kepolisian terhadap Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ merugikan hak konstitusionalnya karena mewajibkan ujian ulang teori dan praktik bagi pengendara yang terlambat memperpanjang SIM.
"Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula," kata Ahmad dalam permohonannya.
Ahmad mendatangi Satpas pada Jumat, 5 Juni 2026 untuk mengurus perpanjangan SIM tersebut. Ia menganggap kewajiban mengulang uji kompetensi akibat kelalaian administratif selama tiga hari tidak adil bagi pengendara berpengalaman.
"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon dimiliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," ucapnya lagi.
Sebagai solusi, pemohon mengusulkan skema sanksi denda administratif berjenjang berdasarkan durasi keterlambatan, mulai dari 25 persen hingga 75 persen dari biaya administrasi.
"Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun," tulis petitum pemohon.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow