MK Tolak Gugatan Ujian Ulang SIM Akibat Keterlambatan Perpanjangan
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait aturan keterlambatan perpanjangan SIM yang diwajibkan mengikuti ujian penerbitan baru pada Rabu (12/8/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh Ahmad Royani, seorang guru berstatus aparatur sipil negara, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Pemohon menilai kewajiban mengulang ujian kompetensi dari awal hanya karena terlambat memperpanjang masa berlaku SIM beberapa hari telah merugikan hak hukum serta memicu pemborosan waktu dan biaya.
Ahmad Royani berpendapat bahwa keterlambatan masa berlaku SIM merupakan bentuk kelalaian administratif semata yang tidak seharusnya diganjar dengan kewajiban ujian ulang.
"Alasan-alasan permohonannya yang pertama adalah pelanggaran asas proporsionalitas sanksi. Keterlambatan memperpanjang SIM itu murni kelalaian administrasif. Namun sanksi yang diberikan adalah kewajiban menempuh ujian kompetensi dari awal. Menyimpulkan kemampuan mengemudi seseorang hilang dalam 24 jam hanya karena terlambat untuk memperpanjang adalah catatan logika hukum yang tidak adil," kata Ahmad Royani.
Melalui petitumnya, Pemohon meminta agar frasa "dapat diperpanjang" dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai memberikan hak masa tenggang dengan denda berjenjang, serta ujian baru hanya diterapkan untuk keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun.
"...dapat diperpanjang, termasuk memberikan hak masa tenggang (grace period) dengan sanksi denda administratif berjenjang sesuai tingkat keterlambatan, dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem (lebih dari 1 tahun)", bunyi petitum permohonan tersebut.
Kendati demikian, majelis hakim MK memutuskan perkara nomor 267/PUU/XXIV/2026 tersebut tidak dapat diterima karena gugatan tidak memenuhi kelengkapan dokumen pendukung yang disyaratkan persidangan.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor ... 267/PUU/XXIV/2026 ... tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan.
Pihak Mahkamah menjelaskan bahwa Pemohon sebelumnya telah diberikan kesempatan perbaikan, namun berkas perbaikan yang dikirim secara daring pada 30 Juli 2026 tidak ditandatangani dan sejumlah alat bukti tidak dibubuhi meterai.
"Hingga berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, telah ternyata Pemohon hanya menyerahkan perbaikan Permohonan dalam bentuk softfile dan melengkapi alat bukti dalam bentuk softfile, sehingga perbaikan Permohonan yang diserahkan kepada Mahkamah tanpa tanda tangan Pemohon serta alat bukti berupa fotokopi dari alat bukti yang sebagian (Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-5) tidak dibubuhi meterai atau di-nazegelen, dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti Pemohon, sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Ketentuan masa berlaku SIM selama lima tahun tercantum pada Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang." Serta dipertegas Pasal 4 ayat (3) Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021.
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," bunyi aturan Perpol tersebut.
Prosedur penerbitan baru akibat keterlambatan dikenakan biaya penerbitan sebesar Rp120.000 untuk SIM A, B I, dan B II; Rp100.000 untuk SIM C, C I, dan C II; serta Rp50.000 untuk SIM D dan D I. Pemohon juga wajib menanggung tes kesehatan sebesar Rp30.000–Rp50.000, tes psikologi sebesar Rp77.500–Rp100.000, dan asuransi opsional Rp50.000.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow