HNW Minta Pemerintah Benahi Sistem Desil Penerima Bansos

Smallest Font
Largest Font

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah melalui kementerian terkait untuk segera membenahi penetapan sistem desil bantuan sosial pada Sabtu (29/8/2026). Desakan tersebut muncul menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian data yang memicu penghentian bantuan.

Sistem pemeringkatan yang berlaku saat ini dinilai tidak menggambarkan kondisi ekonomi riil masyarakat di lapangan. Dampaknya, sejumlah warga yang membutuhkan justru kehilangan hak atas program perlindungan sosial dari negara.

"Saya berulang kali menerima aspirasi warga yang resah dengan penetapan desil yang tidak sesuai dengan status ekonomi mereka, dan berdampak dengan dihentikannya bantuan sosial yang selama ini didapatkan. Juga beragam keluhan masyarakat terkait sulitnya melakukan pengusulan maupun penyanggahan desil ketika mereka mendapatkan fakta ketidaksesuaian tersebut. Jika tidak segera direspons, maka dikhawatirkan kasus ini bisa menggagalkan tujuan mulia bantuan sosial karena tidak tepat sasaran dan menimbulkan ketidakpercayaan bahwa pemerintah serius menyelenggarakan program perlindungan sosial sesuai amanat konstitusi," ujar HNW dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945 secara jelas mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial serta memberdayakan masyarakat lemah sesuai martabat kemanusiaan. Penilaian kesejahteraan tidak bisa sekadar mengandalkan metode statistik yang berpotensi bias.

"Apalagi di masyarakat kita ada banyak kasus yang tidak tergambar di data, seperti penggunaan identitas oleh orang lain, kepemilikan aset bersumber waris tanpa pendapatan bulanan, banyaknya jumlah anggota keluarga ditanggung, tingginya biaya hidup yang tak sebanding dengan pendapatan, dan lainnya," tegasnya.

Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dipahami menjadi basis pemeringkatan desil untuk seluruh kementerian dan lembaga. Namun, pelaksanaan di lapangan masih memicu kendala teknis yang merugikan penerima manfaat.

"Sejak awal kami di Komisi VIII DPR RI mendorong hadirnya data tunggal ini, dengan asumsi akurasi datanya akan membantu program bantuan sosial terlaksana dengan baik dan benar. Namun dalam implementasinya, ternyata menimbulkan banyak masalah yang merugikan masyarakat, sehingga harus ada perbaikan, baik dalam sistem pemeringkatan, maupun dalam pembagian dan penggunaannya pada berbagai program bantuan sosial," lanjutnya.

Koreksi mendesak juga disoroti pada program pendidikan seperti Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar. Akses jenjang pendidikan menengah hingga perguruan tinggi dinilai tidak hanya dibutuhkan kelompok miskin ekstrem, melainkan juga masyarakat rentan miskin dan kelompok menuju kelas menengah.

"Untuk itu langkah koreksi harus segera dikerjakan, di antaranya perbaikan sistem pemeringkatan, penguatan ground checking untuk menyesuaikan kenyataan di lapangan, percepatan proses usul sanggah, hingga sinkronisasi dengan kebijakan perlindungan sosial yang berkeadilan. Jika langkah ini dilakukan maka semoga program bantuan sosial akan benar-benar terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, sehingga keluhan masyarakat akibat tidak akuratnya desil yang telah menelan banyak korban dapat segera ada jawaban," pungkasnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed