HOPE Kecam Pencegatan Kapal Global Sumud Flotilla oleh Israel
Koalisi masyarakat sipil Hearts of Palestine (HOPE) mengecam keras tindakan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) yang mencegat armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 di perairan internasional Mediterania Timur.
Aksi pencegatan, penahanan kapal, hingga penyanderaan warga sipil termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI) tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter dan hukum laut internasional.
Armada tersebut terdiri dari lebih dari 54 kapal sipil yang membawa bahan pangan, susu formula bayi, obat-obatan, serta relawan internasional dari berbagai latar belakang profesi.
Berdasarkan laporan penyelenggara, pencegatan oleh pasukan komando bersenjata Israel berlangsung di wilayah perairan internasional dekat Siprus, atau sekitar 250 mil laut dari Gaza.
Sembilan WNI yang berada di kapal tersebut meliputi aktivis dan jurnalis, yaitu Andi Angga Prasadewa, Rahendro Herubowo, Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai, Bambang Noroyono, Herman Budianto Sudarsono, Ronggo Wirasanu, As’ad Aras Muhammad, dan Hendro Prasetyo.
HOPE menilai sikap sejumlah pejabat publik Indonesia dalam merespons kejadian ini masih jauh dari komitmen perlindungan warga negara dan mengabaikan hak-hak fundamental mereka.
Kritik tersebut menyoroti pernyataan Menteri Luar Negeri Sugiono pada 20 Mei 2026 yang menyebutkan bahwa insiden yang menimpa sembilan WNI itu bukan merupakan bentuk penculikan maupun penyanderaan.
Penilaian dari pihak kementerian tersebut dianggap seolah melumrahkan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh IDF terhadap aktivis kemanusiaan di wilayah laut lepas.
Secara hukum, kapal sipil di perairan internasional dilindungi oleh prinsip kebebasan navigasi sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Selain itu, Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 mewajibkan negara pendudukan untuk menjamin akses bantuan bagi penduduk sipil yang menghadapi krisis kemanusiaan.
Penahanan terhadap jurnalis sipil yang sedang bertugas dalam armada tersebut juga memicu kekhawatiran besar terkait pelindungan kebebasan pers di wilayah konflik bersenjata.
Sebagai pemegang posisi strategis Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB), Indonesia didesak mengambil tindakan diplomatik multilateral yang lebih konkret dan tegas.
Melalui tuntutan resminya, HOPE mendesak Pemerintah Indonesia untuk menuntut Otoritas Israel segera membebaskan seluruh warga sipil, awak kapal, serta bantuan kemanusiaan tanpa syarat.
Pemerintah Indonesia juga diminta membawa kasus intersepsi ini ke forum Dewan HAM PBB dan Majelis Umum PBB guna menggalang respons internasional terhadap pelanggaran hukum humaniter tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow