Jaksa Dakwa Richard Lee Edarkan Kosmetik Ilegal

Smallest Font
Largest Font

Dokter kecantikan Richard Lee didakwa memproduksi serta mengedarkan produk kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (18/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang menjerat pemilik klinik kecantikan Athena tersebut dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim sempat melakukan verifikasi identitas terhadap terdakwa termasuk mempertegas status keyakinannya yang ramai dibicarakan di media sosial.

"Saya waktu kecil lahir Katolik, lalu saya mualaf menjadi Muslim. Jadi sekarang Muslim," tegas Richard Lee saat menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kehebohan isu pencabutan sertifikat mualafnya oleh Hanny Kristanto karena status agama di KTP yang dinilai belum berubah. Selama ditahan di Lapas Pemuda Tangerang, Richard Lee mengaku terus mendalami agama serta mendapat banyak dukungan moril dari tokoh agama.

"Ustaz Derry Sulaiman datang pada saya, dia support saya. Ustaz Felix Siauw datang juga jenguk saya juga memberikan support langsung," jelasnya.

Ia juga menegaskan tidak memedulikan tudingan warganet mengenai status mualafnya yang dianggap sekadar pencitraan.

"Jadi bagi saya yang paling penting itu keluarga, anak-anak, guru-guru saya sih saya nggak peduli, dan yang paling penting Allah tahu sih. Saya nggak penting sih bagi netizen yang bilang ini apa pun lah ya, pencitraan atau apa pun saya nggak peduli, yang penting saya belajar benar-benar," pungkasnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa aktivitas usaha terdakwa melalui CV Athena Mandiri Grup telah merugikan masyarakat luas selaku konsumen akhir.

"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang PN Tangerang.

JPU membeberkan bahwa Richard Lee diduga memerintahkan stafnya, David Litomson atau David Lee Thompson, untuk memodifikasi label pada kemasan produk seperti White Tomato, DNA Salmon, dan Miss P Stem Cell.

"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Litomson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," kata JPU.

Modifikasi tersebut dinilai bermasalah karena menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sudah dibatalkan oleh pihak manufaktur. Selain itu, JPU menyoroti produk DNA Salmon yang dijual bebas di platform digital TikTok Shop Bodyskin by Athena namun diaplikasikan menggunakan jarum suntik.

"Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat," tegas JPU mengutip siaran pers Badan POM.

Menurut jaksa, produk yang diaplikasikan menggunakan alat suntik atau mikronidel seharusnya dikategorikan sebagai obat atau tindakan medis khusus yang peredarannya terbatas melalui klinik kecantikan.

"Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Richard Lee dengan pasal berlapis termasuk ketentuan pidana perlindungan konsumen terkait penjualan produk yang dianggap menyesatkan.

"Produk Bodyskin DNA Salmon di rumah aja dengan notifikasi nomor NA 18210109716 termasuk dalam daftar kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang menggunakan jarum maupun mikronidel," terang Jaksa Penuntut Umum.

Dakwaan ini didasarkan pada temuan peredaran produk kosmetik luar milik klinik Athena yang diaplikasikan tidak sesuai peruntukannya kepada masyarakat luas.

"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Jaksa Penuntut Umum seperti diberitakan detikHot.

Merespons dakwaan dari penuntut umum tersebut, Richard Lee yang tampak lebih tenang menyatakan siap menyampaikan fakta-fakta versinya.

"Respons saya mulai minggu depan adalah jawaban saya sih. Jadi selama ini saya sudah diam banyak digiring opini juga, tapi mulai depan, minggu depan ya kita akan mulai menjawab dengan fakta-fakta yang ada begitu saja," tegas Richard Lee.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan berlapis yang disusun oleh jaksa.

"Kami tim hukum dari dokter Richard Lee hadir untuk menjadi bagian dari solusi permasalahan yang sedang dihadapi klien kami. Jadi kami ingin mendudukkan perkara ini sebagaimana porsinya, sebagaimana keadaannya," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied.

Faizal menambahkan pihaknya perlu mencermati poin-poin dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang disangkakan kepada kliennya.

"Mungkin sebagai awal ini yang bisa kami sampaikan hari ini kami sudah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan tadi setelah kami berkonsultasi kami akan menyiapkan eksepsi untuk dakwaan tersebut yang akan kami sampaikan pekan depan," ujar Faizal Hafied.

Pihak pengacara menegaskan kesiapan mereka untuk melakukan perlawanan hukum dalam persidangan selanjutnya.

"Dakwaannya tadi sudah kita dengar semua ya nanti kami cermati dulu. Jadi kami cermati dulu tadi ada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang sudah disampaikan," tegasnya.

Sidang perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan peredaran farmasi ilegal ini dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 25 Juni 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed