Jaksa Dakwa Richard Lee Edarkan Kosmetik Ilegal
Jaksa Penuntut Umum mendakwa selebritas internet sekaligus dokter kecantikan Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (18/6/2026).
Aktivitas usaha Richard Lee di bawah bendera CV Athena Mandiri Grup diduga sengaja mengubah label kemasan produk kosmetik yang izin edarnya telah dibatalkan atau tidak sesuai ketentuan demi meraup keuntungan melalui akun TikTok Shop.
"Telah memproduksi atau mengedarkan kedediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat atau pemanfaatan dan mutu," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa membeli tiga produk dari perusahaan lain lalu mengubah namanya tanpa melakukan perubahan notifikasi ke BPOM, serta menambahkan penggunaan jarum suntik yang menyalahi aturan kosmetik.
"Setelah mengubah kemasan, dokter Richard Lee mempromosikan, serta menjual produk tersebut pada akun TikTok shop, " ucap Jaksa.
Selain pembacaan dakwaan, hakim juga mengonfirmasi identitas terdakwa termasuk status keyakinannya dalam persidangan tersebut.
“Hakim mengklarifikasi soal identitas Richard. Dan untuk pertanyaan terkait keyakinan, Richard menjawab bahwa saat ini dia adalah seorang muslim,” ungkap Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee, seperti dikutip dari Okezone.
Tim kuasa hukum hadir untuk memastikan perkara berjalan transparan dan mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatan Richard yang mengalami gastritis kronis.
“Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum yang menyampaikan bahwa Dokter ini akan tetap mengikuti prosesnya,” kata Faizal Hafied pascasidang menurut laporan Detikcom.
Faizal menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan berharap Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut atas dasar kemanusiaan karena proses hukum yang berjalan sudah cukup menyita waktu.
“Dokter ini akan tetap mengikuti prosesnya, akan taat hukum, akan mengikuti aturannya, akan wajib lapor dan segala macamnya akan mengikuti semua aturannya,” tegasnya.
Tim hukum sangat berharap permohonan pengalihan status tahanan dari Lapas Pemuda Tangerang tersebut dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Kami harap diberikan kesempatan beliau untuk dapat pengalihan penahanan di mana juga beliau ada beberapa sakit yang harus ada perawatan rutin yang harus beliau lakukan,” harap Faizal Hafied.
Saat ini Richard Lee masih ditahan di bawah wewenang kejaksaan sambil menunggu kelanjutan proses persidangan.
“Kami tadi memohon kepada Majelis dari sisi kemanusiaan bahwa beliau ini sudah prosesnya cukup lama di dalam. Kami menginginkan beliau bisa mendapatkan pengalihan penahanan dengan tadi bahwa dijamin oleh istrinya dan oleh kami sebagai kuasa hukum,” pungkasnya.
Terdakwa menyayangkan adanya penggiringan opini publik dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantahan resmi melalui nota keberatan.
"Respon saya mulai minggu depan adalah jawaban saya sih. Jadi selama ini saya sudah diam, banyak digiring opini juga," kata Richard Lee kepada Sindonews.
Atas dakwaan pasal berlapis tersebut, Richard Lee didampingi istrinya akan menyampaikan eksepsi dalam sidang yang dijadwalkan pekan depan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow