Jaksa KPK Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Gas PGN Hingga Tujuh Tahun Penjara

Smallest Font
Largest Font

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Hendi Prio Santoso lima tahun penjara dan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo Tjokrosoebroto tujuh setengah tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 22 Juni 2026. Selain hukuman pidana kurungan, Hendi dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, sementara Arso dijatuhi denda Rp 500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 118,2 miliar atau diganti empat tahun penjara. Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena melakukan skema jual beli gas bertingkat yang dilarang dan merugikan keuangan negara hingga USD 15 juta atau setara Rp 269,8 miliar.

Perbuatan tersebut berawal dari ketidaktersediaan skema pembayaran di muka atau advance payment dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PGN Tbk Tahun 2017 dan 2018 untuk transaksi dengan PT IAE dalam kelompok usaha Isar Gas Group.

Dalam pembacaan amar tuntutan di persidangan, penuntut umum mengonfirmasi keterlibatan terdakwa utama dalam tindak pidana tersebut.

"Menyatakan Terdakwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa KPK Gina Saraswati.

Rangkaian kasus ini bermula saat Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya menawarkan konsep kerja sama penyaluran gas dan akuisisi Isar Gas Group kepada Otto Julianto Yusuf pada Agustus 2017. Guna menutup utang perusahaan swasta tersebut sebesar USD 15 juta, Arso Sadewo bersama Iswan Ibrahim sepakat meminta bantuan Hendi Prio Santoso melalui perantara Yugi Prayanto untuk menjembatani kesepakatan dengan PT PGN.

Pada pembacaan surat dakwaan sebelumnya, pihak jaksa merinci jumlah kerugian keuangan negara akibat transaksi jual beli gas bertingkat ini.

"Merugikan keuangan negara sebesar US$ 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan surat dakwaan.

Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Tahun 2024 mencatat tuduhan aliran dana memperkaya diri sendiri kepada Hendi sebesar Sin$ 500 ribu, Isar Gas Group sebesar US$ 14,4 juta, dan Yugi Prayanto sebesar US$ 20 ribu.

Di balik skema kerja sama, Arso Sadewo dan Iswan Ibrahim juga menyetujui pembatalan rencana kerja sama penggunaan pipa gas dengan PT Pertagas demi mendapatkan dana pembayaran di muka dari PT PGN. Saat proses negosiasi berlanjut, Jaksa KPK mengungkapkan adanya janji imbalan atas pencairan dana kerja sama tersebut.

"Kemudian Yugi Prayanto menanyakan 'ada success fee-nya enggak?', dan dijawab oleh terdakwa Arso Sadewo 'ada, bos'," ujar jaksa KPK.

Direksi PT PGN akhirnya menyetujui Perjanjian Jual Beli Gas pada rapat Oktober 2017 meskipun Isar Gas Group dalam kondisi tidak layak mendapat kredit perbankan dan PT PGN bukan lembaga penyedia pendanaan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed