Kasus Penipuan Proyek Gladiator Vicky Prasetyo Naik Tahap Penyidikan
Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus dugaan penipuan proyek pembangunan Lapangan Gladiator yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo ke tahap penyidikan setelah memeriksa 26 pertanyaan kepada yang bersangkutan pada 28 Agustus 2026.
Pemeriksaan terhadap Vicky Prasetyo tersebut merupakan buntut dari laporan seorang investor bernama Erlita yang merasa dirugikan dalam investasi perbaikan lahan arena olahraga dan fasilitas pendukungnya.
Kuasa hukum Erlita, Theodora, menjelaskan awal mula kejadian saat pemilik tanah meminta bantuan Vicky untuk mempromosikan lahan rawa yang hendak dijual.
"Awalnya Bu Erlita mau membangun lapangan itu karena area tersebut kan rawa-rawa tadinya," ujar Theodora pada Senin (31/8/2026).
Ia menambahkan bahwa skema investasi tersebut bermula dari bujukan yang disampaikan Vicky kepada kliennya.
"Si VP ini kemudian merayu klien kami lah bilang, 'Kalau Ibu percantik lapangan ini, maka harga jualnya lumayan lah'," imbuhnya.
Kejanggalan proyek mulai terungkap saat pelapor meninjau lokasi pembangunan dan menemukan area tersebut sudah disewakan ke pihak lain tanpa koordinasi terlebih dahulu.
"Begitu Bu Erlita survei, ternyata sudah ada orang yang sewa mini soccer dan food court. Barulah ketemu dengan Bu Juli, dengan Bu Gusti (korban lain). Jadi di situ ada ketidaksesuaian kesepakatan awal," tuturnya.
Mengenai kondisi arena olahraga saat ini, tim kuasa hukum korban membantah klaim yang menyebutkan bahwa operasional bisnis masih berjalan normal.
"Lapangan itu sudah digulung. Kami punya buktinya, sudah tidak ada lagi barangnya. Kosong dan hancur sejak 2 tahun lalu," ungkap Emmanuel Alvino, kuasa hukum Erlita lainnya.
Alvino menegaskan pihaknya membantah klaim wacana perdamaian antara pelapor dan pihak terlapor dalam penyelesaian perkara ini.
"Saya sudah konfirmasi sama klien. Mereka tidak merasa sudah menyetujui RJ atau mediasi. Memang dulu sempat disetujui waktu kasus ini belum viral, tapi tidak pernah ada kesepakatan damai karena mediasi selalu gagal," tuturnya.
Pihak pelapor optimistis proses hukum berlanjut mengingat alat bukti sudah dinilai cukup oleh pihak kepolisian.
"Jika sebuah laporan polisi naik sidik, maka unsur pidananya sudah terpenuhi karena alat buktinya sudah cukup. Kita tinggal menunggu dari Polda Metro Jaya untuk penetapan tersangka," ujarnya.
Di sisi lain, usai menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Vicky Prasetyo memilih langsung meninggalkan gedung tanpa memberikan tanggapan kepada wartawan.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Agustinus Nahak, memberikan alasan mengenai sikap kliennya yang bergegas menuju mobil usai pemeriksaan.
“Dia mulas, kayaknya mau buang air besar. Makanya mau buru-buru pulang. Jadi tadi BAP-nya sudah selesai dan sudah kami tanda tangani,” ujar Agustinus.
Agustinus juga meluruskan kabar yang beredar mengenai penetapan status hukum kliennya dalam pemeriksaan tersebut.
“Bahwa di BAP sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar. Makanya hari ini baru pertama kali Vicky mengklarifikasi terkait dengan perkara yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Vicky lainnya menegaskan aliran dana investasi sepenuhnya dikelola oleh pelapor dan bukan oleh kliennya.
Kuasa hukum Vicky, Marselinus Abi, menilai perkara ini berakar dari kerja sama tiga pihak dan berencana mengupayakan penyelesaian restorative justice.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow