Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi BGN

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Kamis, 2 Juli 2026. Penetapan jenderal polisi aktif ini menambah daftar tersangka menjadi tujuh orang terkait sengkarut korupsi di lembaga tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi jabatan serta status kedinasan aktif dari tersangka baru tersebut.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Syarief.

Pihak Kejaksaan Agung menerangkan kembali mengenai riwayat jabatan tersangka di lingkungan Badan Gizi Nasional.

"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief.

Syarief kembali menegaskan posisi administrasi tersangka saat rilis perkara berlangsung.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ucap Syarief.

Ia juga membenarkan bahwa tersangka merupakan perwira kepolisian yang saat ini sedang ditugaskan di lembaga tersebut.

“Ya. Saat ini yang bersangkutan berdinas di BGN,” kata Syarief.

Pernyataan serupa disampaikan terkait periode jabatan yang diemban oleh tersangka Lalu Muhammad Iwan.

“Beberapa waktu lalu kami menetapkan satu tersangka, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama di BGN,” kata Syarief.

Syarief juga memberikan penjelasan tambahan mengenai pengumuman tersangka baru ini dalam kesempatan yang sama.

"Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional," ujar Syarief.

Mengenai peran pidana, Lalu diduga menginisiasi pembentukan perusahaan boneka untuk memonopoli penjualan alat wadah makanan atau ompreng.

"Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta Saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh Tersangka LMI," jelas Syarief.

Tersangka diduga menyisipkan tarif khusus pada harga ompreng sebagai syarat pemberian persetujuan bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," kata Syarief.

Modus tersebut diduga menjadi instrumen penentu dalam meloloskan izin kemitraan dengan SPPG.

"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," jelas Syarief.

Syarief menguraikan lebih lanjut mengenai aliran dana atau komisi ilegal yang melekat pada setiap transaksi ompreng tersebut.

"Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," ujar Syarief.

Pendirian badan usaha tersebut diduga kuat sengaja dirancang demi keuntungan finansial pribadi tersangka.

“Jadi perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan untuk melakukan penjualan alat berupa foodtray (omprengan) kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik-titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan foodtray itu,” tutur Syarief.

Penentuan harga secara sepihak itu digunakan untuk menjamin kelancaran persetujuan bagi pihak calon mitra.

"Dalam harga tersebut itu ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," kata Syarief.

Guna kelancaran proses penyidikan, Kejaksaan Agung langsung menjebloskan tersangka ke rumah tahanan.

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," pungkas Syarief.

Selain penindakan terhadap unsur kepolisian, tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan keterlibatan perwira aktif dari institusi militer.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa terutama pengadaan sepeda motor di itu ya," kata Syarief.

Penanganan terhadap oknum perwira TNI berinisial BU tersebut akan diserahkan kepada mekanisme hukum pidana militer.

"Itu dilakukan dengan cara koneksitas. Makanya kami serahkan ke Jampidmil (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer) untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," ujar Syarief.

Merespons penahanan personelnya, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmen penegakan hukum internal tanpa pengecualian.

"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," kata Isir.

Polri juga menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam membongkar perkara ini.

"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Isir.

Sebelum penetapan Lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026 ini diduga merugikan negara melalui mark up pengadaan barang berupa motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed