Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Minggu, 7 Juni 2026. Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional yang dijerat hukum tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Dilansir dari detikcom, Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka mengintervensi proses verifikasi portal mitra Badan Gizi Nasional agar yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak layak.
Afiliasi para tersangka dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi membuat yayasan-yayasan tersebut menerima aliran dana miliaran rupiah setiap hari.
Selain perkara afiliasi, Kejaksaan Agung mengungkap adanya penggelembungan anggaran barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan lapangan, termasuk markup pengadaan 21.801 unit motor listrik serta 32 ribu pasang sepatu dengan nilai mencapai Rp1 triliun. Penyimpangan anggaran ini memicu respons dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyatakan keprihatinan partainya atas kasus korupsi pada program unggulan pemerintah tersebut.
"Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," kata Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan pascapemutaran film di Metropole XXI, Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026. Hasto menilai kegagalan merespons peringatan dari masyarakat membuat penyelewengan dana publik ini akhirnya tetap terjadi.
"Jadi kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," sebut Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Kompas.com melaporkan bahwa PDI Perjuangan secara internal telah mengantisipasi potensi penyelewengan dengan menerbitkan surat edaran nomor 940/IN/DPP/II/2026 yang bersifat rahasia pada 24 Februari 2026. "Maka dari PDI Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," ucap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Langkah pencegahan tersebut diambil karena pembiayaan program menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bersumber dari realokasi anggaran pendidikan nasional.
"Sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI-Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," kata Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dalam kesempatan yang sama. Hasto menekankan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung seharusnya bisa memitigasi risiko sejak dini jika memperhatikan masukan publik. "Ya dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu, sehingga ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis, hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," ujarnya Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
DPP PDI Perjuangan dalam surat resminya melarang keras keterlibatan anggotanya di tiga pilar partai untuk mengambil keuntungan finansial.
"DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh kader Partai pada Tiga Pilar Partai (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif) … dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya," demikian bunyi salah satu poin instruksi dalam surat tersebut sebagaimana dikutip Kompas.com. Di sisi lain, isu ini memicu reaksi luas di media sosial setelah beredarnya data riset Indonesia Corruption Watch mengenai keterlibatan partai politik dalam pengelolaan dapur program pemenuhan gizi.
Warta Ekonomi melaporkan unggahan dari akun X @Lambe***** yang memaparkan data temuan lembaga antirasuah tersebut mengenai indikasi konflik kepentingan. "Guys, kalian udah tahu belum soal ini? Menurut data dari Indonesia Corruption Watch, partai dengan jumlah afiliasi yayasan pemilik SPPG terbanyak adalah Partai Gerakan Indonesia Raya dengan 7 yayasan," tulis akun @Lambe***** di platform X.
Akun media sosial tersebut menggarisbawahi dominasi partai politik dalam pusaran program penunjang gizi masyarakat ini. "Pantesan sekarang gada yang mau jadi oposisi," tandas akun @Lambe***** dalam unggahannya. Berdasarkan riset bertajuk Ada Siapa di Balik MBG, Indonesia Corruption Watch mengonfirmasi keberadaan 28 yayasan pengelola dapur yang terindikasi memiliki afiliasi dengan partai politik.
| Nama Partai Politik | Jumlah Yayasan Terafiliasi |
|---|---|
| Gerindra | 7 yayasan |
| PKS | 5 yayasan |
| PAN | 4 yayasan |
| PDIP | 3 yayasan |
| NasDem | 3 yayasan |
| PPP | 1 yayasan |
| PKB | 1 yayasan |
| PBB | 1 yayasan |
| Demokrat | 1 yayasan |
| Partai Swara Rakyat Indonesia | 1 yayasan |
Riset dari Indonesia Corruption Watch ini menjadi salah satu dasar sorotan publik di platform digital terhadap tata kelola pengadaan dapur umum tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow