Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP Secara Daring
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang pendidikan SD dan SMP pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 13.00 WIB secara daring kepada satuan pendidikan. Pengumuman ini terintegrasi dengan sistem pemerintah daerah guna mendukung pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.
Pengolahan nilai akhir para siswa menggunakan sistem statistik terstandar dengan rentang angka 0 hingga 100. Pihak kementerian mengonfirmasi bahwa metode penilaian disesuaikan dengan proses pembelajaran di setiap provinsi karena adanya perbedaan porsi soal dari pusat dan daerah.
Hasil ujian tidak dapat diakses secara mandiri oleh siswa, melainkan harus melalui verifikasi dan validasi oleh pihak sekolah sebelum diserahkan. Berdasarkan laporan jpnn.com, sejumlah orang tua murid SMP Negeri di Jakarta Barat sempat mempertanyakan kepastian waktu pengumuman karena proses pengolahan nilai yang membutuhkan waktu.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin menjelaskan mengenai ketepatan waktu perilisan hasil ujian nasional tersebut secara menyeluruh.
"Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati, hasil TKA SD/MI sederajat dan SMP/MTS sederajat secara utuh itu akan diumumkan pada hari ini 26 Mei 2026, tepatnya pukul 13 Waktu Indonesia Barat," kata Toni.
Ia menambahkan bahwa sistem kelulusan ini telah terhubung dengan infrastruktur digital di berbagai wilayah Indonesia untuk keperluan melanjutkan studi.
"Dan konektivitas antar sistem untuk mengalirkan hasil TKA ke berbagai daerah yang memerlukan, terutama dikaitkan dengan SPMB itu sudah bisa kami lakukan sesuai jadwal SPMB di setiap daerah," ucap Toni.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati menjelaskan prosedur teknis penyerahan Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) kepada pihak sekolah.
"Nanti sekolah meminta siswa untuk memastikan biodatanya, nama lengkap, tanggal lahir dan sebagainya yang tertulis di daftar kolektif tersebut," kata Rahmawati.
Setelah proses verifikasi biodata peserta selesai dan pihak sekolah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak, dokumen kelulusan berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dapat diunduh otomatis. Dokumen tersebut berfungsi memvalidasi konsistensi nilai rapor serta menjadi berkas administrasi seleksi masuk jenjang berikutnya, karena nilai TKA tidak dicantumkan di ijazah.
Mengenai penyusunan instrumen ujian, Rahmawati memaparkan komposisi pembuatan soal TKA yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sebesar 70 banding 30 persen.
"Jadi, beda provinsi akan berbeda soalnya, dan untuk semua soal tersebut, sebelum melakukan proses skoring, kami melakukan verifikasi dan validasi," ujar Rahmawati.
Ia juga menerangkan metode transformasi skor mentah siswa menjadi nilai berskala standar nasional yang mirip dengan sistem evaluasi terdahulu.
"Jadi, kalau soal yang diterima murid 30, dia betul 15 soal, maka nilainya 50. Kalau dia betul 27, maka nilainya 90. Jadi, masih pakai rumus yang seperti zaman saya Evaluasi Belajar Tahap Nasional (Ebtanas) begitu ya, percent correct ditransformasi menjadi 0-100," ujarnya.
Pemerintah menggunakan analisis statistik data empirik sebelum dan sesudah ujian guna menjaga keadilan penilaian bagi seluruh peserta dari berbagai paket soal.
"Hal ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada murid yang dirugikan, karena mendapatkan paket yang ekstrem lebih sulit atau murid yang diuntungkan, karena mendapat paket soal yang lebih mudah," kata Rahmawati.
Selain angka skor, siswa akan menerima predikat capaian yang meliputi kategori Kurang (di bawah 50), Memadai (50 hingga kurang dari 76,67), dan Baik (sama dengan atau lebih besar dari 76,67). Penentuan batas nilai ini melibatkan 140 guru mata pelajaran dari berbagai wilayah Indonesia melalui metode standard setting.
"Apakah kurang memadai atau baik. Bedanya, (kategori capaian) memadai dengan baik adalah nilai batasnya. Nilai batasnya (ditentukan) menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, yang disebut sebagai metode standard setting dan melibatkan 140 guru mata pelajaran sesuai yang tersebar dari berbagai wilayah yang ada di Indonesia," katanya.
Terdapat penambahan kategori baru berupa predikat istimewa bagi peserta yang mampu memperoleh nilai minimal 95 atau lebih tinggi pada tiap mata pelajaran.
"Fokus utama dari TKA dimana hasilnya tidak berhenti pada nilai dan capaian, tetapi berujung kepada perbaikan dan refleksi strategi pembelajaran," kata Rahmawati.
Dilansir dari wartaekonomi.co.id, pengecekan hasil kelulusan dapat diakses melalui situs resmi tka.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan nomor peserta ujian serta tanggal lahir. Adapun detail rincian nilai capaian akademik secara mendalam dapat dilihat melalui portal shtka.kemendikdasmen.go.id menggunakan kode ID SHTKA masing-masing peserta.
Ujian utama untuk tingkat SMP tercatat telah rampung dilaksanakan pada 6 hingga 16 April 2026. Sementara itu, pelaksanaan ujian utama bagi siswa jenjang SD diselesaikan pada tanggal 20 hingga 30 April 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow