Kemenhub Siapkan Aturan Baru Harga Tiket Pesawat untuk Revisi Tarif Batas Atas

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perhubungan bersiap menerbitkan aturan baru terkait tata cara penghitungan harga tiket pesawat domestik pada hari ini, Senin (29/6/2026). Langkah regulasi tersebut diambil sebagai upaya menyeluruh untuk memperbarui kebijakan tarif penerbangan nasional yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi dinamika pasar terkini.

Pemerintah menargetkan penyesuaian ini dapat memberikan kepastian hukum baru bagi maskapai sekaligus melindungi daya beli masyarakat. Formula komponen harga yang selama ini dikeluhkan mahal bakal dirombak melalui draf keputusan menteri yang baru.

Mengapa Harga Tiket Pesawat RI Mahal? | CNN Indonesia

Pemerintah Evaluasi Regulasi Tarif Penerbangan Sejak 2019

Langkah evaluasi total terhadap harga tiket pesawat ini didasari oleh masa berlaku regulasi yang sudah terlalu lama. Tarif Batas Atas (TBA) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik di Indonesia tercatat terakhir kali mengalami revisi pada tahun 2019 silam.

Selama tujuh tahun terakhir, industri penerbangan mengalami banyak perubahan struktur biaya operasional. Namun, acuan dasar yang digunakan oleh seluruh maskapai nasional masih terpaku pada aturan lama yang belum disesuaikan.

Keputusan Menteri Nomor 106 Jadi Acuan Lama

Hingga saat ini, penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat domestik masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Aturan lama tersebut memuat daftar nominal tarif maksimal berdasarkan rute penerbangan jarak pendek hingga jarak jauh.

Kementerian Perhubungan menilai formula di dalam aturan tersebut perlu diperbarui karena komponen pembentuk biaya pokok sediaan maskapai sudah bergeser secara signifikan dibandingkan situasi pra-pandemi dahulu.

Menteri Perhubungan menyatakan bahwa dalam aturan baru yang sedang digodok, pemerintah akan mengintegrasikan seluruh komponen biaya ke dalam struktur tarif yang baru. Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penataan ulang biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar avtur.

Melalui skema baru ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi penambahan biaya terpisah yang membingungkan konsumen saat membeli tiket di agen perjalanan atau aplikasi digital.

"Biaya tambahan dihapus saat tarif batas atas tiket pesawat baru berlaku," ujar Menteri Perhubungan saat menjelaskan rencana penyesuaian regulasi tersebut.

Pemberlakuan Aturan Komponen Bahan Bakar Saat Ini

Sebelum aturan baru ini disahkan, regulasi mengenai biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar masih diatur secara terpisah. Aturan mengenai komponen tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Komponen bernama fuel surcharge ini sebelumnya diperbolehkan untuk dibebankan kepada penumpang guna menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah ketidakpastian harga avtur dunia. Kebijakan dalam KM 1041 Tahun 2026 tersebut nantinya akan dinyatakan tidak berlaku lagi begitu angka TBA yang baru resmi diundangkan.

Struktur Komponen Tiket Pesawat Domestik

Masyarakat perlu mengetahui bahwa harga akhir tiket pesawat yang dibayarkan terdiri dari berbagai macam komponen pembentuk regulasi. Berikut adalah rincian komponen utama yang menyusun harga tiket penerbangan domestik di Indonesia:

  • Tarif Jarak (Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa angkutan udara
  • Iuran wajib asuransi Jasa Raharja
  • Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP4U) atau airport tax
  • Biaya tambahan fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) yang saat ini masih berlaku

Melalui restrukturisasi ini, Kementerian Perhubungan berharap struktur harga menjadi lebih transparan dan efisien. Penyesuaian regulasi ini juga diharapkan mampu memicu pertumbuhan industri pariwisata daerah yang sempat tertekan akibat tingginya biaya transportasi udara.

Berikut adalah perbandingan ringkas antara acuan regulasi lama yang masih digunakan dengan rencana penyesuaian regulasi baru dari pemerintah:

Tabel Regulasi Tarif Penerbangan Domestik Indonesia
Komponen RegulasiAturan Lama (Tahun 2019)Aturan Baru (Tahun 2026)
Acuan Tarif Batas Atas (TBA)Kepmenhub No. 106 Tahun 2019Draf Aturan Baru Kemenhub
Biaya Tambahan Bahan BakarDiatur terpisah lewat KM 1041 Tahun 2026Dihapus dan Diintegrasikan ke TBA Baru
Status KebijakanMasih Berlaku SementaraDalam Proses Pengesahan

Kementerian Perhubungan bersama pemangku kepentingan terkait saat ini sedang mematangkan draf final sebelum aturan ini resmi ditandatangani dan disosialisasikan kepada asosiasi maskapai nasional.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed