Kemenperin Tanggapi Penurunan PMI Manufaktur Indonesia Agustus 2026
Kementerian Perindustrian mencatat kinerja industri manufaktur nasional pada Agustus 2026 berada dalam kondisi relatif stabil, meskipun indeks Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia versi S&P Global melambat ke level 49,8 dari posisi 50,2 pada Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Selasa (1/9/2026).
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan bahwa pergerakan indeks tersebut dipengaruhi oleh efisiensi tenaga kerja dan penyesuaian produksi di tengah ketatnya persaingan pasar lokal. Walau berada di bawah ambang batas 50, laporan S&P Global mencatat kenaikan tipis pada permintaan baru untuk pertama kalinya dalam tiga bulan serta tingkat optimisme bisnis tertinggi dalam tujuh bulan.
"PMI manufaktur pada Agustus memang kembali berada sedikit di bawah level 50. Namun, kita juga melihat adanya peningkatan tipis pada permintaan baru dan kepercayaan bisnis yang terus membaik. Ini menunjukkan bahwa pelaku industri masih melihat prospek pasar yang cukup baik ke depan," ujar Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
Para pelaku usaha memperkirakan perbaikan kondisi pasar dan kestabilan permintaan dapat menopang peningkatan produksi hingga 12 bulan mendatang. Pemerintah berkomitmen memastikan regulasi serta iklim usaha tetap kondusif guna mendukung daya saing manufaktur nasional.
"Perbaikan keyakinan atau optimisme ini menjadi modal penting bagi industri untuk menjaga kesinambungan produksi sekaligus menangkap peluang pasar yang semakin terbuka. Pemerintah akan terus memastikan iklim usaha dan kebijakan industri dapat mendukung peningkatan daya saing manufaktur nasional," ujar Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
Salah satu peluang strategis diperoleh melalui kesepakatan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang membuka akses pasar Uni Eropa bagi komoditas tekstil, alas kaki, elektronik, hingga produk kayu. Pemerintah juga menyiapkan pelaku industri untuk memenuhi standar pasar Uni Eropa serta menerapkan kebijakan Pertimbangan Teknis (pertek) untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan domestik.
"Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand. Karena itu, instrumen pertek tetap dibutuhkan untuk menganticipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri," ujar Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
Febri menerangkan skema pengendalian impor diterapkan agar barang luar negeri tidak membanjiri pasar lokal ketika pasokan dari industri dalam negeri belum mencukupi kebutuhan nasional.
"Kalau seandainya nanti impor yang masuk bukan 20 tapi dibebaskan terus masuk 100, jadikan 120, pasar domestik kan jadi banjir," ujar Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
Kemenperin menegaskan komitmen perlindungan pasar dalam negeri melalui kemudahan bahan baku, program P3DN, serta percepatan implementasi perjanjian perdagangan bebas.
"Dengan permintaan baru yang mulai berbalik arah menuju ekspansi, inflasi yang mereda, serta dibukanya akses pasar Eropa secara luas lewat IEU-CEPA, kami meyakini indeks PMI Manufaktur Indonesia akan kembali melaju pesat di zona ekspansif pada bulan-bulan mendatang," ujar Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow