Kemensos Jelaskan Pengertian dan Pembagian Desil untuk Bansos
Desil menjadi indikator penting dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat dan menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos).
Berdasarkan informasi dari situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), desil adalah klasifikasi keluarga yang dibagi ke dalam 10 kelompok berdasarkan variabel sosial ekonomi. Pengukuran ini meliputi kondisi individu seperti pekerjaan dan pendidikan, kondisi perumahan, serta kepemilikan aset.
Setiap desil mencakup sekitar 10% keluarga di Indonesia sesuai dengan tingkat kesejahteraannya. Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraannya.
Desil 1 menandakan kelompok keluarga dengan kondisi ekonomi paling rendah. Mereka biasanya tidak memiliki pekerjaan tetap dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Kelompok ini menjadi prioritas utama penerima bansos.
Desil 2 merupakan keluarga dengan penghasilan rendah dan sangat rentan terhadap perubahan ekonomi, seperti kenaikan harga kebutuhan pokok dan tidak memiliki tabungan.
Desil 3 adalah kelompok yang berisiko jatuh miskin apabila menghadapi PHK atau gangguan ekonomi lainnya.
Desil 4 mencerminkan keluarga yang relatif stabil namun masih rentan terhadap bencana atau penurunan pendapatan mendadak, sehingga berpotensi menerima bansos dalam kondisi tertentu.
Desil 5 berada di batas aman ekonomi dengan pekerjaan tetap dan penghasilan mencukupi, meski pas-pasan dan masih berpotensi menerima beberapa jenis bantuan.
Kelompok desil 6 hingga 10 dianggap menengah ke atas dengan pendapatan stabil dan relatif aman dari risiko kemiskinan. Mereka tidak diprioritaskan untuk bansos reguler.
Desil dan Penentuan Penerima Bantuan Sosial
Desil menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial. Keluarga dalam desil 1 hingga 4 (sekitar 40% terbawah) dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Sedangkan desil 5 berpotensi menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial, peserta PBI-JK yang mengalami pergeseran desil di luar kelompok 1 sampai 5 tetap aktif selama 90 hari kalender sejak data terbaru ditemukan.
Cara Mengecek dan Memperbarui Data Desil
Masyarakat dapat mengecek status desil melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK, kode captcha, dan tanggal lahir.
Pembaruan data desil juga dapat dilakukan mandiri melalui situs DTSEN yang dikelola oleh BPS. Prosesnya meliputi pengisian data pribadi seperti tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga, dan nama lengkap, serta persetujuan pembagian data.
Dokumen pendukung yang perlu disiapkan saat pembaruan data antara lain surat keterangan dari kepala desa atau lurah, KTP, Kartu Keluarga, nomor pelanggan listrik, dan foto kondisi rumah.
Untuk keluarga dengan anak sekolah, Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) atau Nomor Induk Mahasiswa juga diperlukan sebagai bagian dari data yang diperbarui.
Penjelasan ini dikutip dari Detik Finance sebagai sumber informasi resmi terkait sistem desil dan penyaluran bansos di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow