Kementan Minta Kepala Daerah Awasi Pabrik Kelapa Sawit Nakal
Kementerian Pertanian mendesak para kepala daerah segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Langkah ini diambil menyusul anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani akibat kekhawatiran pasar setelah pemerintah mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur tata kelola dan penetapan harga pembelian TBS yang melibatkan pemerintah daerah, pabrik kelapa sawit (PKS), serta asosiasi berdasarkan harga pasar global.
"Jadi dari 38 provinsi, baru beberapa provinsi yang melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13 ini, yakni secara provinsi ini menentukan harga pembelian TBS-nya yang melibatkan Pemda, melibatkan pabrik PKS-nya, melibatkan asosiasi, mengacu pada harga sawit di pasar global," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi 139 PKS yang membeli TBS dari petani dengan harga murah, di mana baru 16 pabrik yang melakukan penyesuaian harga.
"Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan," kata Sudaryono.
Pemerintah daerah diminta mengawasi langsung dan mengidentifikasi status serta afiliasi jaringan PKS yang melanggar ketentuan untuk dilaporkan ke pemerintah pusat.
"Selanjutnya bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit yang membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKSnya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringan PKS itu afiliasi dengan siapa," tambah Sudaryono.
Laporan rekam jejak tersebut akan digunakan Kementerian Pertanian untuk menekan langsung jaringan korporasi besar jika terjadi gejolak harga di masa depan.
"Kemudian afiliasi dan laporannya itu dilaporkan ke Kementan sehingga kalau terjadi di kemudian hari, hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain, selain Pemda yang melakukan teguran atau melakukan pengawasan langsung ke lapangan, tapi Kementan juga bisa kemudian berkomunikasi dengan afiliator-nya," terang Sudaryono.
Terkait pembentukan PT DSI, Sudaryono membantah anggapan bahwa badan baru ini akan memperpanjang rantai birokrasi perdagangan atau sekadar mencari keuntungan komersial.
"Saya kira itu enggak ada masalah. Ini ada semacam misleading di media khususnya di sosmed seolah-olah nambah rantai perdagangan. Enggak," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (29/5).
Pemerintah memproyeksikan PT DSI sebagai instrumen transparansi untuk memberantas praktik ilegal seperti under pricing dan transfer pricing melalui pemanfaatan teknologi.
"Anggaplah ini semacam pipa transparan. Jadi kita ingin melihat transparansi di situ, disesuaikan dengan harganya, pakai AI pakai apa gitu," imbuhnya.
Sudaryono menegaskan kembali bahwa fokus utama dari kebijakan ini adalah pembenahan tata kelola niaga komoditas strategis nasional.
"Objektifnya bukan untuk nyari untung di DSI, bukan. Tapi objektifnya adalah menertibkan yang belum tertib, praktik-praktik seperti under invoicing, under pricing, atau transfer pricing itu kemudian bisa kita berantas," katanya.
Implementasi kebijakan ekspor satu pintu ini akan berjalan bertahap dengan masa transisi dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum diberlakukan penuh pada 1 Januari 2027.
"Pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas apa pun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan," ujarnya.
Para pelaku usaha hilir seperti eksportir dan perusahaan refinery diminta tetap menggunakan basis harga PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) agar tidak menekan harga di tingkat hulu.
"Di hilirnya itu tidak ada perubahan, sementara di hulunya terjadi gejolak, yaitu pembelian TBS yang murah. Maka masalahnya ada di tengah, dan masalahnya ini harusnya mudah kita selesaikan," pungkas Sudaryono.
Kebijakan ini mendapatkan respons dari tingkat organisasi petani yang mengharapkan kejelasan regulasi secara cepat.
"Petani sawit baik swadaya maupun bermitra mendukung DSI, tetapi harus dijelaskan cepat. Jangan petani dibiarkan jadi korb....," tegas Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat ME Manurung seperti dilansir dari epaper.mediaindonesia.com.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow