Kementerian ATR BPN Targetkan 100 Kantor Tanah Layani Balik Nama Fast Track

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sebanyak 100 kantor pertanahan di seluruh Indonesia mampu memproses layanan balik nama sertifikat tanah dalam waktu maksimal 10 hari pada akhir Desember 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meresmikan pemberlakuan percepatan layanan tersebut di 17 kantor pertanahan pada Senin (17/8/2026). Jumlah ini direncanakan bertambah 24 kantor lagi mulai 24 September 2026 mendatang.

"Pada hari ini 17 kantor, tanggal 24 nanti September, 24 kantor. Setelah itu mohon Pak Makarima (Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana dan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN), Pak Asnaedi (Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN), ditambah sehingga akhir Desember nanti genap 100 kantor. Sehingga transformasinya insya Allah tuntas tahun depan," kata Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Tambahan 24 kantor pertanahan yang ditargetkan melingkupi sejumlah wilayah strategis, di antaranya Kota Bandung, Kabupaten/Kota Bogor, Jakarta Timur, Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, hingga Mojokerto.

"Mungkin masuk di situ Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto. Di sini mungkin ya Kota Bandung, Kota/Kabupaten Bogor, Jakarta Timur, Jakarta semua ini masuk semua," ujarnya kepada wartawan setelah acara.

Daftar 17 kantor pertanahan yang saat ini resmi memberlakukan layanan 10 hari mencakup Jakbar, Jakut, Jaksel, Jakpus, Surabaya 1, Kab Malang, Kota Semarang, Kab Semarang, Tangsel, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, Kupang, dan Depok.

Masyarakat mengimbau agar melaporkan ke Kementerian ATR/BPN jika pelayanan peralihan hak atas tanah di 17 lokasi tersebut melebihi durasi yang ditentukan.

"Kalau masih ada 17 kantor ini, lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan. Meskipun tanpa diinformasikan pun saya bisa cek juga di dashboard. Tetapi lebih bagus diinformasikan, supaya kita tahu sebab musabahnya apa," ujarnya.

Mekanisme peralihan hak terintegrasi ini terbagi menjadi tiga tahapan proses. Verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah berlangsung selama tiga hari dengan skema fiktif positif, pembuatan AJB di PPAT memakan waktu dua hari, serta pemrosesan akhir berkas di kantor pertanahan maksimal lima hari.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed