Kementerian ATR BPN Pangkas Durasi Balik Nama Sertifikat Tanah

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan layanan pemangkasan durasi balik nama sertifikat tanah menjadi 10 hari di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin, 17 Agustus 2026.

Kebijakan percepatan pelayanan pertanahan tersebut diterapkan secara bertahap untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup celah sistemik yang dimanfaatkan oleh praktik mafia tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan langkah tersebut didukung oleh pengintegrasian data pertanahan dengan data pemerintah daerah untuk menghilangkan wilayah abu-abu.

"Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8).

Penataan sistem integrasi ini mencakup penyelarasan Nomor Objek Pajak dan Nomor Induk Bidang yang disepakati bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Bersama.

"Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM," ujar Menteri Nusron.

Pada tahap awal yang dimulai 17 Agustus 2026, program pengurusan balik nama 10 hari berlaku di 17 kantor pertanahan, termasuk wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Surabaya 1, Malang, Semarang, Kabupaten Semarang, Tangerang Selatan, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, Kupang, dan Depok.

Pemerintah menargetkan penambahan 24 kantah baru pada 24 September 2026 yang mencakup daerah seperti Bogor, Sidoarjo, Kendal, Sukoharjo, Sragen, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga Bandung.

"Pada hari ini 17 kantor, tanggal 24 nanti September, 24 kantor. Setelah itu mohon Pak Makarima, Pak Asnaedi, ditambah sehingga akhir Desember nanti genap 100 kantor. Sehingga transformasinya insya Allah tuntas tahun depan," kata Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Skema balik nama terintegrasi ini terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu verifikasi BPHTB oleh Pemda selama tiga hari dengan pendekatan fiktif positif, pembuatan AJB di PPAT selama dua hari, serta pemrosesan di Kantah maksimal lima hari.

Menteri ATR/Kepala BPN meminta masyarakat aktif memantau jalannya pelayanan agar setiap kendala teknis di lapangan dapat segera ditindaklanjuti.

"Mungkin masuk di situ Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto. Di sini mungkin ya Kota Bandung, Kota/Kabupaten Bogor, Jakarta Timur, Jakarta semua ini masuk semua," ujarnya kepada wartawan setelah acara.

Evaluasi berkala terus dilakukan melalui pemantauan sistem internal untuk memastikan target pengoperasian 100 kantor pertanahan dapat tercapai sepenuhnya pada akhir Desember 2026.

"Kalau masih ada 17 kantor ini, lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan. Meskipun tanpa diinformasikan pun saya bisa cek juga di dashboard. Tetapi lebih bagus diinformasikan, supaya kita tahu sebab musabahnya apa," ujarnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed