Kementerian PKP Serap Anggaran Rp3,6 Triliun hingga Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membukukan realisasi penyerapan anggaran sebesar Rp3,608 triliun atau setara 35 persen dari total pagu anggaran 2026 hingga 19 Agustus 2026. Capaian belanja perumahan publik tersebut dilansir dari Detikcom.

Total pagu anggaran awal Kementerian PKP pada 2026 tercatat sebesar Rp10,309 triliun di luar Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Keuangan lembaga ini berpotensi meningkat seiring adanya alokasi dana tambahan dari pemerintah pusat.

"Realiasiasi anggaran Kementerian Perumahan Tahun Anggaran 2026, sampai 19 Agustus sebesar Rp 3,6 triliun, 35 persen dari pagu non-ABT," kata Menteri PKP Maruarar Sirait dalam Raker RDP membahas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) APBN TA. 2025, di Jakarta, pada Kamis (20/8/2026).

Kementerian PKP memperoleh suntikan dana ABT senilai Rp2,2 triliun yang dikhususkan bagi penanganan pascabencana di wilayah Sumatera. Tambahan dana tersebut mengerek total pagu anggaran kementerian dari Rp10,3 triliun menjadi Rp12,5 triliun.

Porsi belanja terbesar diagendakan untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dengan alokasi Rp8,57 triliun atau 68,4 persen. Dana tersebut ditargetkan membiayai perbaikan 400 ribu unit rumah tidak layak huni di area pedesaan, pesisir, dan perkotaan.

Alokasi anggaran lainnya disalurkan untuk pembangunan 8.462 unit rumah khusus senilai Rp2,418 triliun serta pembangunan 22 unit rumah susun sebesar Rp373,5 miliar. Selain itu, dana sebesar Rp170,3 miliar disiapkan untuk penataan kawasan kumuh di 15 titik, bantuan PSU Rp25,06 miliar, serta pos dukungan manajemen dan Turbinwas sebesar Rp971,21 miliar.

"Kementerian PKP berkomitmen untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran untuk mencapai target realisasi 97 persen di tahun 2026," ujar Maruarar Sirait.

Akselerasi penyaluran dana BSPS turut didukung perubahan regulasi teknis. Kemudahan administratif diterbitkan guna memangkas hambatan penyaluran bantuan pembenahan pemukiman warga di lapangan.

"Untuk percepatan BSPS, dalam realisasi kami, kami sering menyebut bedah rumah dan juga masukan dari Komisi V untuk mempermudah regulasi, telah kita terbitkan Permen Nomor 5 Tahun 2026 yang intinya surat pernyataan menempati itu sudah cukup, nggak usah kepemilikan," jelas Maruarar Sirait.

Aturan baru melalui Permen Nomor 5 Tahun 2026 tersebut menghapus syarat kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan menggantinya dengan surat keterangan penempatan. Penilaian tingkat kerusakan fisik bangunan juga diperlonggar, sehingga perbaikan tetap dapat dijalankan meski kerusakan hanya terjadi pada bagian atap.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed