Kementerian PKP Temukan 434 Rumah Tidak Layak Huni di Menteng

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengidentifikasi sebanyak 434 rumah tidak layak huni di kawasan elite Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (12/9/2026). Pendataan dilaporkan masih terus berjalan sehingga jumlah tersebut berpotensi bertambah, seperti dilansir dari Detikcom.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Elias Wijaya Pangabean menyampaikan bahwa proses verifikasi saat ini masih terus berlangsung di lapangan.

"Saat ini kami sedang proses verifikasi di 434 di seluruh Kecamatan Menteng. Yang sudah diverifikasi sekitar 37, kita masih proses verifikasi," kata Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Elias Wijaya Pangabean.

Sebaran rumah tidak layak huni tersebut berada di Kelurahan Menteng sebanyak 373 unit, Kelurahan Pegangsaan 21 unit, Kelurahan Cikini 15 unit, dan Kelurahan Kebon Sirih 12 unit. Sebagian besar hunian terletak di gang sempit dengan kondisi fisik memprihatinkan, seperti atap bocor, minim ventilasi, serta tidak memiliki fasilitas mandi dan dapur yang memadai.

Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau langsung kawasan pemukiman tersebut dan mendapati sejumlah hunian warga berada dalam kondisi sangat memprihatinkan hingga memicu kebocoran saat hujan.

"Kita prihatin lihat rumahnya. Sangat-sangat layak dibantu. Ini di Menteng ya, bisa begini.

Inilah kesenjangan yang harus kita atasi, ekonomi dan sosial yang harus kita atasi. Saya minta ini harus segera direnovasi," kata Menteri PKP Maruarar Sirait.

Maruarar soroti rendahnya realisasi bedah rumah di Jakarta yang disiapkan melalui kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 1.300 unit dari total kuota nasional 400.000 unit. Padahal data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 823.000 rumah kumuh di Jakarta.

"Di Menteng ini ada (rumah) Wapres, ada Gubernur, Menteri Perumahan, pengusaha-pengusaha. Daerah saya di sini cuma 300 meter. Jadi kita inilah mulai," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.

Guna mempercepat proses penyaluran bantuan, Kementerian PKP mempermudah persyaratan penerima bantuan bedah rumah. Penerima tidak diwajibkan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan cukup melampirkan surat pernyataan yang diketahui pejabat berwenang, termasuk bagi rumah yang masih menggunakan atap asbes.

"Kita permudah aturannya, jangan dipersulit. Tolong sosialisasikan, terutama asbes karena di Jakarta itu pemakaian asbes tertinggi di Indonesia dengan Bangka Belitung. Asbes itu bisa bikin kanker paru-paru dan yang tidak baik," kata Menteri PKP Maruarar Sirait.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed