Kepala BGN Batalkan Pengadaan LED Rp 535 M yang Dinilai Mengada-ada
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membatalkan pengadaan lampu LED senilai Rp 535 miliar yang sempat ramai di media sosial karena dianggap mengada-ada dan tidak memiliki pagu anggaran.
Pengadaan tersebut diketahui terjadi pada 1 April 2026, sebelum Sudaryono menjabat sebagai Kepala BGN. Saat rapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026, Sudaryono memastikan pengadaan itu sudah dibatalkan segera setelah dia masuk pada Juli 2026.
"Jadi memang foto di socmed seolah-olah saya sebagai Kepala BGN bersama dua Waka saya itu kemudian mengadakan LED yang nilainya Rp 535 miliar. Itu bisa untuk membeli pesawat pemadam kebakaran itu juga," ujar Sudaryono.
Dia menambahkan, "Begitu kami masuk, kami dilaporkan terkait ini dan ini 1 April ini prosesnya. Jadi kami belum ada di situ ya. Dan begitu kami Juli kami masuk, kami dilaporin ini."
Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya tidak mengizinkan pengadaan tersebut karena alasan anggaran yang tidak tersedia dan pengadaan itu dianggap tidak masuk akal.
"Ini kemudian ini keputusannya kami cancel. Kenapa? Satu, alasannya cukup mengada-ada. Yang kedua, pagu anggarannya nggak ada, jadi kalau diadakan pasti keliru," kata dia.
Menurut Sudaryono, BGN dalam pagu anggaran 2027 sama sekali tidak mencantumkan belanja modal, sehingga tidak memungkinkan ada pengadaan barang seperti lampu LED.
"Anda bisa lihat di tahun 2027 tuh tidak ada belanja modal. Jadi, tidak ada pengadaan yang aneh-aneh," ujarnya.
Sudaryono menegaskan, "Kami pastikan di bawah kepemimpinan kami itu tidak ada pengadaan yang mengada-ada. Kami pastikan itu."
Selain itu, Sudaryono juga membahas soal insentif untuk Satuan Pelayanan Gizi Nasional (SPPG) yang akan diubah berdasarkan jumlah porsi makanan bergizi yang diproduksi, menggantikan sistem insentif rata Rp 6 juta per SPPG sebelumnya.
"Ini saya sedang, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar," ujar Sudaryono usai rapat.
Dia menjelaskan bahwa insentif sebelumnya tidak adil karena semua SPPG mendapat nominal yang sama meskipun jumlah porsi berbeda.
Sudaryono juga mengungkapkan bahwa 80 persen kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) disebabkan oleh pelanggaran standard operating procedure (SOP), terutama terkait waktu konsumsi dan penyimpanan makanan.
"Terkait masalah keracunan, saya kira sebagian besar, lebih dari 80%, itu adalah pelanggaran SOP. Yang paling banyak adalah SOP konsumsi waktu," kata Sudaryono.
Dia mencontohkan kasus keracunan yang terjadi di Sidoarjo, yang disebabkan makanan dikonsumsi melewati batas waktu kedaluwarsa.
"Selain itu, expired date itu juga tidak ditaati. Contoh paling jelas adalah di Sidoarjo," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow