Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Aniaya Staf Kantor

Smallest Font
Largest Font

Aparat Kepolisian Resor Bone menerima laporan resmi terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong terhadap seorang staf Bagian Umum Sekretariat DPRD Bone berinisial PW bersama korban Yuli Novitasari di SPKT Polres Bone pada Rabu, 22 Juli 2026.

Laporan tindak pidana tersebut dilayangkan menyusul aksi kekerasan fisik dan verbal yang dialami korban di kantin Sekretariat DPRD Bone, Jalan Jenderal Yos Sudarso, Watampone. Usai melapor, korban langsung menjalani pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Tenriawaru Bone sebagai pemenuhan alat bukti medis.

Insiden perselisihan itu diduga dipicu oleh persoalan teknis penyediaan konsumsi kue untuk tamu pimpinan dewan. Korban Yuli Novitasari membeberkan kronologi awal saat dirinya ditugaskan menyiapkan konsumsi di area gedung legislatif tersebut.

"Awalnya diminta siapkan kue untuk dua tamu. Saya ambilkan kue lalu saya siapkan di lounge. Sudah ada satu tamu, kemudian saya ditelepon lagi dan diberi tahu kalau ada satu tamu lagi," kata Yuli, Rabu (22/7/2026).

Yuli beserta rekannya kemudian mendatangi area lounge untuk memastikan situasi hidangan sebelum dipanggil menuju kantin oleh sang pimpinan.

"Mereka bilang kuenya dibawa ke kantin. Saya jawab baik, lalu saya pikir mungkin masih ada di lounge. Saya ke lounge bersama Kak Ana dan bertanya kepada petugas di sana soal kue yang sebelumnya saya siapkan untuk dua tamu," ujarnya.

Namun, tindak kekerasan fisik secara tiba-tiba justru dialami korban saat tiba di lokasi kantin kantor.

"Ketua DPRD Bone memanggil saya ke kantin. Setelah sampai di kantin, satu bosara berisi kue dihamburkan ke arah muka saya. Setelah itu saya disiram air ke wajah, dilempar botol, dan dilempar botol sambal," kata YNS.

Ia merinci lebih detail mengenai bentuk pelemparan benda dan siraman air mineral yang diterimanya tanpa sempat memberikan klarifikasi.

"Sampai di kantin, satu bosara berisi kue langsung dilempar ke muka saya. Setelah itu saya disiram satu botol air mineral, lalu botol airnya juga dilempar ke muka saya. Setelah itu saya dilempari lagi botol lombok," tuturnya.

Yuli menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan ucapan yang menyalahi prosedur penugasan konsumsi tersebut.

"Saya tidak pernah bicara satu kata. Saya dibilang melarang orang makan kue. Padahal saya tidak pernah bilang begitu. Beliau juga berkata, 'Siapa yang bayar itu kue, kamu?'" ucapnya.

Menanggapi tuduhan hukum yang dialamatkan kepadanya, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong enggan memberikan penjelasan substantif saat dikonfirmasi via pesan singkat.

"Konfirmasi maki sama Anty k’ janganmi sama saya," tulis singkat Andi Tenri Walinonong.

Di sisi lain, Sekretaris DPRD Bone Andi Muchlis membenarkan perselisihan antara pimpinan lembaga dan stafnya tersebut, serta tengah menghimpun data kronologi kejadian secara presisi dilansir dari Liputan6.com.

"Iya, tapi saya masih cari tahu detail seperti apa," kata Muchlis dilansir dari Liputan6.com.

Pihak Sekretariat DPRD Bone juga mempertimbangkan langkah penyelesaian internal setelah seluruh data terkumpul.

"Iya mungkin nanti akan begitu (dimediasi). Tapi yang pasti sekarang saya kumpulkan informasi dulu supaya kronologinya akurat dan tidak ada informasi yang keliru," tegasnya.

Secara terpisah, Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Bone mendesak Badan Kehormatan DPRD Bone untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pejabat publik tersebut. Ketua Bidang Sosial dan Politik SEMMI Cabang Bone Arly Guliling Makkasau menegaskan pimpinan lembaga wajib menjaga martabat bawahannya.

“Seorang pimpinan lembaga publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan kepada masyarakat dan memperlakukan setiap pegawai dengan penuh penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Dugaan tindakan yang merendahkan bawahan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele,” ujar Arly.

Arly meminta proses penegakan etika di internal DPRD dapat berjalan profesional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun, setiap pejabat publik harus mempertanggungjawabkan sikap dan perilakunya di hadapan hukum, etika, dan masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan yang merendahkan bawahan, terlebih dilakukan oleh seorang pimpinan lembaga negara,” tegasnya.

Saat ini Polres Bone dijadwalkan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan mengevaluasi hasil visum medis guna menentukan kejelasan status hukum perkara.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed