Ketua MPR Tegaskan Qanun Asasi Jadi Landasan Utama NU Jaga Persatuan Bangsa
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa Qanun Asasi yang disusun oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari menjadi landasan utama bagi Nahdlatul Ulama (NU) dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa pada Sabtu (8/8/2026) di Gedung Nusantara V, Jakarta Pusat.
Menurut Muzani, Qanun Asasi mengatur NU agar tidak menjadi ancaman bagi kelompok lain, melainkan menjadi solusi untuk persoalan keumatan dan menjaga persatuan bangsa.
"Qanun Asasi itu kalau Tuan-Tuan dan Luan-Puan baca dengan saksama, ingin menjadikan NU bukan sebagai musuh dan ancaman bagi gerakan mana pun. NU harus menjadi solusi bagi problem keumatan. NU harus menjadi jaminan tentang persatuan," ujar Muzani.
Dia menambahkan bahwa semangat bela negara NU diterjemahkan dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, termasuk keterlibatan para santri dalam laskar Hizbullah dan Sabilillah pada tahun 1942-1943 sebagai bentuk keyakinan membela negara.
"Itu sebabnya kemudian sekitar tahun '42, '43, banyak anak santri masuk laskar Hizbullah, Sabilillah, karena itu bagian dari keyakinan membela negara," kata Muzani.
Muzani juga menegaskan perjuangan NU tidak hanya melalui jalur bersenjata tetapi juga politik, seperti pembentukan Masyumi sebagai bagian dari perjuangan melalui politik.
"Perjuangan lewat tentara, lewat bersenjata saja tidak cukup, dan harus berjuang melalui politik. Itu yang mendorong adalah karena Qanun Asasi, kecintaan terhadap tanah air bagian dari yang melekat dalam gerakan diri Nahdlatul Ulama," jelasnya.
Dia menyinggung sejumlah gejolak nasional seperti pemberontakan DI/TII dan PRRI pada awal 1950-an yang pernah mengancam keutuhan Indonesia. KH Masykur mengumpulkan para ulama di Cipanas pada 1953 untuk mendukung Presiden Soekarno dengan gelar Waliyul Amri Ad-Dharuri bi As-Syaukah sebagai bentuk penguatan bangsa.
"Maka kemudian Bung Karno mendapatkan gelar Waliyul Amri Ad-Dharuri bi As-Syaukah. Itu bagian dari penguatan, bagian dari ijtihad para ulama, para kiai untuk bagaimana menyelamatkan bangsa dan negara. Itu terjadi kenapa? Karena Qanun Asasi," ujar Muzani.
Muzani menegaskan Indonesia beruntung memiliki NU dan Qanun Asasi sebagai semangat filosofi hidup sepanjang zaman.
"Jadi, Qanun Asasi ini adalah semangat filosofi yang hidup sepanjang zaman. Indonesia beruntung ada Nahdlatul Ulama. Indonesia beruntung karena ada Qanun Asasi," tuturnya.
Wakil Presiden ke-19 RI Ma'ruf Amin menilai acara Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi menjadi momentum mengingat kembali tujuan NU dan memastikan gerakan organisasi tetap sesuai khittah pendiri.
"Kita melakukan upaya-upaya langkah-langkah gerakan NU itu tidak menyimpang dari Qanun Asasi, dari khittah, dari cara berpikir, dari gerakan yang memang sudah ada panduannya. Ya walaupun tidak statis, tapi ada adjustment, penyesuaian, tapi tetap dalam koridor," kata Ma'ruf Amin.
Ma'ruf Amin juga menilai gerakan NU ke depan perlu diperbesar untuk kepentingan umat, bangsa, dan kemanusiaan.
"Dan juga ya kita harus lebih banyak memperbesar gerakan untuk kepentingan umat, kepentingan bangsa, bahkan kepentingan kemanusiaan," imbuhnya.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz menegaskan Qanun Asasi memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU karena memuat tujuan dasar pendiri NU dan menjadi rujukan tertinggi aturan organisasi.
"Qanun Asasi itu ada empat bab yakni bab muqaddimah qanun asasi, bab keharusan bermadzhab dengan ancaman bagi yang meninggalkannya, bab qanun asasi organisasi (AD/ART), dan bab khatimah (penutup) yang menyebutkan beberapa hadits," kata Gus Kikin, sapaan KH Abdul Hakim Mahfudz.
Bab pertama menempatkan persatuan sebagai fondasi utama, sementara bab kedua menegaskan kewajiban bermadzhab mengikuti Ahlussunnah wal Jama'ah. Bab ketiga memuat ketentuan organisasi, dan bab keempat berisi hadits tentang kepemimpinan, tanggung jawab, dan akhlak.
"Dalam Qanun Asasi, pemegang otoritas tertinggi secara struktural berada di tangan para kiai pemilik otoritas keilmuan dan spiritual (Syuriyah), sedangkan jajaran Tanfiziyah adalah pelaksana administratif yang harus tunduk pada fatwa Syuriyah," ujar Gus Kikin.
Gus Kikin menambahkan bahwa pemimpin yang memegang teguh Qanun Asasi akan menjadi figur teduh dan pengayom yang merajut kembali ukhwah yang retak.
Kepala Departemen Lintas Agama Alumni Penabur Indonesia Vanessa Shania mengapresiasi peran NU yang jauh melampaui organisasi keagamaan dan berharap NU terus menjadi rumah besar kebangsaan dan penjaga moderasi di abad keduanya.
"Saya memandang NU itu bukan hanya milik nahdliyyin. NU itu jauh lebih besar daripada sekadar organisasi keagamaan," ujar Vanessa.
"Saya berharap NU terus menjadi rumah besar kebangsaan sebagai penjaga moderasi, penyejuk persatuan, dan jembatan perbedaan," tambahnya.
Ikatan Alumni Pesantren Tebuireng (IKAPETE) menggelar Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi di Gedung MPR RI dengan partisipasi lebih dari 1.200 peserta dari berbagai wilayah Indonesia dan instansi pemerintah.
Ketua Panitia KH Chamim Kahari menyatakan acara ini dipersiapkan dalam dua minggu dan bertujuan mengingat kembali nilai-nilai kebangsaan penting dalam perjalanan NU serta memperkuat komitmen kebangsaan.
"Diselenggarakannya kegiatan Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi ini juga untuk mengingatkan kembali bagaimana kompas Nahdlatul Ulama dibangun oleh Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari melalui Qanun Asasi tersebut," ujar Chamim Kahari.
Tiga buku terkait Qanun Asasi juga diluncurkan dalam acara tersebut sebagai bagian dari upaya memperdalam pemahaman dan aktualisasi nilai-nilai Qanun Asasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow