Komisi III DPR Sebut Laporan Erin Taulany terhadap Mantan ART Tidak Tepat
Komisi III DPR RI menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam laporan yang diajukan oleh mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, terhadap mantan asisten rumah tangganya yang bernama Herawati tidak tepat dan berlebihan pada Sabtu (16/5/2026).
Persoalan hukum ini mencuat setelah pihak Erin mengadukan Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyebaran foto suasana rumah dan properti pribadi di media sosial tanpa izin. Sebaliknya, praktisi hukum mendeteksi adanya laporan awal dari Herawati terkait dugaan penganiayaan oleh Erin.
Kritik tajam datang dari parlemen yang menganggap objek yang dipersoalkan dalam kasus tersebut bukan merupakan kategori data sensitif yang dilindungi oleh undang-undang. Anggota dewan menegaskan bahwa instrumen hukum tidak boleh disalahgunakan untuk menekan kelompok masyarakat bawah.
"Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera mantan ART Erin Wartia tidak tepat," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Politisi tersebut menyatakan keprihatinannya atas penerapan pasal pidana yang dinilai membebani warga dari kelas sosial rendah.
"Bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil," sambung Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa dokumentasi berupa foto lingkungan rumah tidak memenuhi unsur pelanggaran data personal karena tidak memuat identitas spesifik individu.
"Apalagi objek yang dipersoalkan tidak termasuk kategori 'data pribadi' sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Habiburokhman.
Pihak legislatif memperjelas batasan regulasi siber tersebut agar tidak meluas menjadi alat kriminalisasi yang menyasar pekerja domestik.
"Tuduhan terhadap Hera tersebut sangat tidak tepat karena data pribadi dalam UU PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, dan data biometrik," jelas Habiburokhman.
Menurutnya, institusi penegak hukum wajib menjaga independensi dan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menyelesaikan sengketa ini.
"Komisi III DPR RI berkomitmen melindungi masyarakat kecil agar tidak mudah dikriminalisasi. Negara tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan rasa kemanusiaan," tutur Habiburokhman.
Di sisi lain, tim hukum pelapor menyatakan tindakan mantan pekerja tersebut telah melanggar privasi klien mereka.
"Maksud dan tujuan kami selaku tim kuasa hukum daripada Mbak Erin hari ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna untuk melaporkan seseorang yang kami duga sudah sangat di luar daripada batas kewajaran ya. Melakukan atau menyebarkan ranah pribadi, data pribadi, dan lingkungan pribadi," kata kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5).
Sementara itu, akademisi dan pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai laporan tersebut dapat memicu persepsi negatif publik mengenai arogansi pemberi kerja. Mantan anggota Kompolnas ini mendesak penyidik kepolisian agar menghentikan proses pidana biasa.
"Kami melihat perkara majikan melaporkan mantan ART tidak layak dilanjutkan karena penyidik bisa saja dituduh tidak memberikan rasa keadilan. Sebaliknya, kami meminta penyidik kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ) daripada memprosesnya secara pidana," ujar Edi Hasibuan, Sabtu (16/5/2026).
Sorotan juga datang dari praktisi hukum Deolipa Yumara di Depok yang membedakan secara tegas antara data pribadi dan properti pribadi dalam ruang lingkup hukum pidana.
“Yang disebut data pribadi itu data yang melekat pada diri seseorang, seperti nama, alamat, rekening, kesehatan, dan identitas pribadi lainnya,” kata Deolipa di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (14/5).
Deolipa memaparkan bahwa visualisasi objek bergerak atau tidak bergerak milik seseorang tidak serta-merta menjadi pelanggaran siber.
“Kita belum mendapat pengetahuan apakah gambar rumah, mobil, atau properti pribadi itu termasuk data pribadi. Kalau semuanya dianggap data pribadi, hukum kita bisa berantakan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik kepolisian menghadapi kendala besar dalam pembuktian pasal jika bersikeras melanjutkan perkara tersebut.
“Kalau properti pribadi difoto, itu bukan pelanggaran data pribadi. Mungkin bisa dikaitkan dengan rahasia properti pribadi, tapi harus dicari lagi pasal yang tepat,” katanya.
Kendati kepolisian tetap menerima berkas aduan, Deolipa memprediksi penuntasan kasus ini akan berjalan alot.
“Laporan bisa saja diterima, tetapi apakah memenuhi unsur pidana data pribadi, itu yang sulit,” tutur Deolipa.
Saat ini, penanganan perkara perselisihan antara Erin Taulany dan mantan asisten rumah tangganya tersebut masih berada di bawah wewenang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow