Muhadjir Effendy Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan
Mantan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/9/2026). Ia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk bersaksi atas Terdakwa Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Muhadjir tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.26 WIB dengan mengenakan batik cokelat dan peci hitam. Kasus ini menyeret empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga memicu kerugian negara hingga Rp622,09 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam persidangan, jaksa cecar Muhadjir mengenai penerbitan Surat Nomor: B-206 tanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi terkait pengalihan tambahan kuota haji reguler menjadi haji khusus. Muhadjir mengonfirmasi bahwa surat tersebut terbit atas permintaan lisan tokoh asosiasi Forum Sathu, Fuad Hasan Masyhur.
"Kami akan menanyakan satu pertanyaan spesifik, Pak. Bapak pernah menandatangani surat atas nama Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B-206 tanggal 4 Juli 2022 yang kemudian ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi atas nama Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi?" tanya jaksa.
Muhadjir pun membenarkan pertanyaan jaksa tersebut dalam ruang sidang.
"Betul," jawab Muhadjir.
Jaksa kemudian mendalami tujuan utama dari dokumen resmi yang dikirimkan ke perwakilan pemerintah Arab Saudi tersebut.
"Baik. Bisa bapak terangkan, surat ini berkaitan dengan apa?" lanjut jaksa.
Muhadjir menerangkan bahwa surat itu dikirimkan untuk memproses pengalihan kuota.
"Berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota yang semula untuk haji reguler kemudian dialihkan menjadi haji khusus," terang Muhadjir.
Penuntut umum lantas menanyakan latar belakang penerbitan surat pengalihan kuota itu kepada saksi.
"Isinya adalah 'Kami menghargai dan seterusnya menjadi kebanggaan dan seterusnya'. Substansi dari surat ini apa sih pak sebenarnya? Apakah surat ini terbit atas permintaan seseorang pak?
Itu dulu pertanyaannya. Jawab saja pak. Apakah surat ini terbit atas permintaan seseorang?" tanya jaksa lagi.
Mantan Menag Ad Interim itu pun memberikan jawaban singkat.
"Iya," kata Muhadjir.
Jaksa melanjutkan pertanyaan guna mengonfirmasi dugaan adanya motif komersial di balik terbitnya surat tersebut.
"Oke. Apakah surat ini terbit atas kepentingan bisnis seseorang?" ujar jaksa.
Muhadjir menampik motif bisnis perorangan dan menyebut nama wadah organisasi.
"Asosiasi," imbuhnya.
Pihak kejaksaan kembali menegaskan keterlibatan pihak luar dalam keputusan kementerian.
"Apakah surat ini terbit atas kepentingan bisnis seseorang?" tanya jaksa.
Saksi menegaskan bahwa tidak ada kepentingan pribadi di dalamnya.
"Tidak," jawab Muhadjir.
Jaksa menyecer lebih jauh mengenai kepentingan kelompok travel haji.
"Apakah surat ini terbit atas kepentingan bisnis asosiasi?" tambah jaksa.
Muhadjir kembali memberikan bantahan atas dugaan tersebut.
"Tidak," ucap Muhadjir.
Penuntut umum lantas mempertanyakan keterlibatan para pelaku usaha haji khusus.
"Apakah surat ini terbit atas kepentingan pengusaha yang bekerja untuk haji khusus?" tanya jaksa lebih spesifik lagi.
Ia pun kembali menepis anggapan mengenai keterlibatan pengusaha.
"Tidak," aku Muhadjir.
Selanjutnya, jaksa mendalami hubungan Muhadjir dengan tokoh travel Fuad Hasan Masyhur.
"Bapak kenal atas nama Fuad Hasan Masyhur? Kenal tidak?" tanya jaksa mendalami.
Muhadjir membenarkan bahwa ia mengenali figur yang dimaksud.
"Kenal," jawab Muhadjir.
Jaksa lantas bertanya perihal inisiatif pengiriman surat pengalihan kuota ke Arab Saudi.
"Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan?" cecar jaksa lagi.
Muhadjir mengakui adanya penyampaian secara lisan dari yang bersangkutan.
"Iya, secara lisan iya," kata Muhadjir.
Penuntut umum mempertanyakan alasan seorang pengusaha bisa memengaruhi keputusan menteri ad interim.
"Apa urusannya seorang Fuad? Fuad ini siapa? Kok bisa memengaruhi seorang Menteri Ad Interim mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi?" tanya jaksa penasaran.
Muhadjir menjelaskan situasi saat delegasi asosiasi bertandang ke kantornya.
"Saya tidak tahu karena yang datang itu adalah atas nama asosiasi, kemudian beliau yang berbicara," kata Muhadjir.
Jaksa kembali mengulang konfirmasi perihal sosok yang meminta diterbitkannya surat kementerian.
"Baik pak. Tadi kami tanya, surat ini terbit atas kepentingan permintaan seseorang, betul ya pak?" tanya jaksa mengonfirmasi dan dibenarkan oleh Muhadjir.
Penuntut umum memastikan apakah Fuad bertindak demi keuntungan pribadi.
"Apakah kepentingan itu orang atas nama Fuad Hasan Masyhur?" lanjut jaksa.
Muhadjir menyertakan pandangannya terkait status permohonan tersebut.
"Saya rasa tidak," ucap Muhadjir.
Jaksa kemudian membacakan BAP nomor 6 yang menyebutkan bahwa pengajuan 10.000 kuota tambahan menjadi visa Mujamalah sempat dikonsultasikan kepada Presiden Joko Widodo dan disetujui. Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi.
Dalam persidangan, jaksa turut mencecar hubungan pribadi dan dugaan penerimaan fasilitas dari Fuad Hasan Masyhur kepada Muhadjir.
"Kami ingin mengonfirmasi jauh lebih detail ya. Apa hubungan bapak dengan Fuad Hasan Masyhur sehingga seolah-olah orang ini bisa memengaruhi, bisa intervensi, bisa menginginkan seorang seperti bapak bisa mengirimkan surat menggunakan kop berlambang Garuda?" tanya jaksa.
Muhadjir menegaskan tidak memiliki hubungan khusus dengan Fuad.
"Tidak ada hubungan apa-apa," jawab Muhadjir.
Jaksa kembali menyoroti pertemuan langsung antara Muhadjir dan Fuad.
"Lah ini Pak, Fuad Hasan Masyhur loh yang menemui bapak itu," ucap jaksa.
Ia menjelaskan alasannya menerima kedatangan perwakilan asosiasi tersebut.
"Iya, tapi saya tidak melihat dia sebagai pribadi, tapi sebagai bagian dari asosiasi," kata Muhadjir yang menjabat Menteri Agama Ad Interim selama 20 hari di tahun 2022.
Penuntut umum memperdalam pemeriksaan terkait potensi aliran dana.
"Oke pak. Bapak pernah dapat uang dari pak Fuad Hasan Masyhur atau tidak?" cecar jaksa.
Muhadjir menjawab mengenai komunikasinya dengan pihak terkait.
"Sebelumnya tidak," tutur Muhadjir.
Jaksa mengonfirmasi kembali situasi saksi saat ini.
"Sekarang sudah?" lanjut jaksa mengonfirmasi.
Ia mengklarifikasi status kenalannya.
"Sekarang kenal ya," kata Muhadjir.
Jaksa menanyakan kembali soal dugaan penerimaan uang tunai.
"Pernah mendapat uang dari yang bersangkutan? Uang?" tegas jaksa.
Pertanyaan penuntut umum berlanjut pada dugaan penerimaan fasilitas.
"Pernah mendapat fasilitas dari Fuad Hasan Masyhur?" tanya jaksa lagi.
Jaksa menyecer dugaan penerimaan fasilitas perjalanan ibadah.
"Pernah mendapatkan umrah gratis dari Fuad Hasan Masyhur? Baik bapak maupun keluarganya bapak?" tanya jaksa.
Sebelum beralih ke jaksa lain, penuntut umum menanyakan alasan utama penerbitan surat.
"Nah, pertanyaan terakhir pak, sebelum dilanjutkan oleh rekan kami yang lain, mengapa surat meksud ini terbit atas permintaan Fuad, pak?" tanya jaksa masih penasaran.
Muhadjir membeberkan pertimbangan pemanfaatan sisa kuota yang terancam hangus.
"Saya tidak tahu, karena waktu itu yang jelas memang kuota itu tidak mungkin bisa dipakai atau pihak kementerian tidak bisa menggunakan. Kemudian asosiasi menemui saya, kalau tidak salah lebih dari tujuh orang di kantor Kemenko PMK, kemudian menyampaikan itu. Kemudian saya konsultasi kepada Presiden, kemudian Presiden menyampaikan ya kalau memang bisa, tidak ada, saya kira eman-eman (sayang) karena untuk bisa mendapatkan 10.000 itu juga tidak mudah. Gitu saja," terang Muhadjir.
Jaksa menyimpulkan inti dari penerbitan surat pengalihan kuota haji tersebut.
"Baik, kami sudah bisa tangkap. Jadi, esensi dari surat ini adalah memberikan kesempatan kepada pihak asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atas kuota yang tidak terserap itu ya, diberikan kesempatan kepada mereka untuk mengelolanya kira-kira seperti itu. Begitu ya pak?" tanya jaksa.
Muhadjir menekankan syarat utama yang harus dipenuhi dalam pengalihan tersebut.
"Iya, tapi dengan catatan asal ada persetujuan dari Pemerintah Saudi," jawab Muhadjir.
Rincian kerugian negara Rp622 miliar dalam perkara korupsi ini meliputi selisih penerimaan PIHK Rp438,2 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,9 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji tambahan Rp143,9 miliar. Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow