KPK Diboyong Tujuh Orang Terjaring OTT Bupati Lombok Barat ke Jakarta
Tujuh dari 19 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026 malam. Langkah ini diambil usai tim penyidik melakukan penindakan dan penyegelan di kompleks Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Rangkaian penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pimpinan lembaga antirasuah. Penindakan terhadap Bupati Lombok Barat ini mencatatkan sejarah sebagai operasi tangkap tangan ke-17 yang dilancarkan KPK sepanjang tahun 2026.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari unsur penyelenggara negara hingga pihak swasta. Seluruh pihak yang diterbangkan ke Ibu Kota akan menjalani proses pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang, kemudian tujuh di antaranya malam ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Sebelum terjaring penindakan KPK, Lalu Ahmad Zaini diketahui sempat menghadiri acara nonton bareng final Piala Dunia 2026 bersama jajaran pejabat Pemkab Lombok Barat hingga Senin subuh. Namun, beberapa jam berselang, ruang kerja Bupati dan kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat sudah terpasang garis penyegelan KPK.
Sekretaris Daerah Lombok Barat Akhmad Saikhu mengonfirmasi bahwa kondisi ruang kerja pimpinannya sudah tersegel saat para pegawai mulai masuk kantor pada Senin pagi. Kontak telepon Bupati Lombok Barat maupun ajudannya juga sudah tidak dapat dihubungi.
“Iya, begitu paginya kami masuk kantor, situasinya sudah seperti itu (tersegel dengan lambang KPK),” kata Saikhu, di Gerung, Lombok Barat, melansir Antara.
Aktivitas di lingkungan Pemkab Lombok Barat sempat gempar mengingat para pejabat baru saja berpisah dengan bupati seusai acara nonton bareng di lapangan kantor setempat.
“Selesai nonton, kami pada pulang, dan paginya pas balik kantor, situasinya sudah seperti ini, kami kaget,” ucapnya.
Pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai detail perkara hukum yang membelit kepala daerah tersebut.
“Saya mungkin dalam konteks ini tidak akan menjelaskan lebih jauh. Karena tadi pagi kan kita nonton (final piala dunia) bareng (Bupati) sampai pagi kita di lapangan, terus setelah itu udah selesai bola pulang kita,” ujarnya, Senin siang.
Situasi tak terduga tersebut baru disadari jajaran Pemkab Lombok Barat saat menyaksikan langsung pita pembatas bertuliskan larangan melintas di depan pintu ruang kerja bupati.
“Setelah kita masuk ada situasi seperti ini,” ungkapnya.
Hingga Senin siang, jajaran pemerintah daerah memilih untuk tidak berspekulasi dan menunggu keterangan resmi dari penyidik.
“Kami belum bisa menyampaikan informasi apapun, baiknya kita menunggu resmi dari pihak yang melakukan kegiatan ini (penyegelan),” jelas dia.
Sesuai ketetapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai rentang waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum serta menyematkan status tersangka bagi pihak-pihak yang tertangkap.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow