KPK dan DPR Perketat Pengawasan Bantuan Gempa NTT Tembus Rp4,3 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi memperketat pengawasan penyaluran dana serta logistik penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur untuk mengantisipasi potensi penyelewengan. Langkah pencegahan tersebut mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR RI pada Kamis (20/8/2026).
Pengawasan ketat difokuskan karena arus bantuan dana dan logistik terus mengalir ke wilayah terdampak. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat saldo rekening dana penampungan bencana telah mencapai Rp4,359 miliar per 18 Agustus 2026. Bantuan tersebut berasal dari Pemprov Kalimantan Timur sebesar Rp2,5 miliar, Pemprov Maluku Rp1,5 miliar, serta donasi masyarakat Rp359,2 juta.
Pengawasan di lapangan dijalankan KPK melalui koordinasi langsung dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi yang terhubung dengan pemerintah daerah terdampak. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan keterlibatan lembaga antirasuah diarahkan untuk memastikan seluruh pasokan bantuan sampai ke tangan warga yang berhak.
"Tentu kami bersama dengan Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi), yang langsung berinteraksi dengan pemerintah daerah, bahkan dengan kedeputian yang lain, gitu," ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Setyo Budiyanto menambahkan bahwa masyarakat diimbau turut serta mengawasi dan memberikan laporan jika menemukan kejanggalan dalam alokasi bantuan logistik maupun dana bencana.
"Kalau memang ada informasi, yang pertama pasti butuh informasi, masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK manakala ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan dari mana pun yang harusnya ditujukan kepada masyarakat tetapi kemudian tidak disalurkan," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Upaya pencegahan korupsi ini diperkuat oleh dukungan legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa penyalahgunaan dana kemanusiaan di tengah situasi krisis tidak dapat ditoleransi.
“Saya sangat mendukung KPK memperketat pengawasan dana dan bantuan bencana. Saat ini kita semua sedang berduka atas bencana yang terjadi di NTT, dan negara tengah melakukan upaya maksimal untuk pemulihan. Jadi jangan sampai di tengah kondisi seperti ini masih ada oknum yang tega bermain atau menyelewengkan bantuan untuk masyarakat," kata Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Ahmad Sahroni menambahkan penyelewengan dana bantuan bencana terancam sanksi pidana berat bagi para pelakunya.
"Maka pencegahan dan pengawasan memang perlu dimaksimalkan. Ingat hukuman mati menanti bagi mereka yang nekat korupsi dana dan bantuan bencana,” kata Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Legislator tersebut kembali mengingatkan agar seluruh pihak mengawal distribusi bantuan secara transparan tanpa celah sedikit pun.
“Bantuan untuk korban bencana, khususnya saudara-saudara kita di NTT, harus 100 persen tersalurkan secara maksimal dan tepat sasaran. Jangan beri celah sedikit pun bagi pihak yang ingin mengambil keuntungan. Apalagi penyelewengan dana bencana memiliki ancaman pidana yang sangat berat, sehingga jangan ada yang coba-coba bermain,” kata Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Pengawasan ketat ini didasari pemetaan potensi penyimpangan seperti penggelembungan data korban, pemalsuan kegiatan, hingga pungutan liar. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari terhitung sejak 15 Agustus 2026.
Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena mengambil langkah darurat dengan mengizinkan supermarket lokal mendistribusikan bahan pangan langsung ke warga terdampak sebelum bantuan pemerintah tiba.
“Saya minta agar toko-toko supermarket di lokasi bencana bisa membagikan makanan ke para korban dan pemerintah akan mengganti rugi, sambil menunggu distribusi bantuan,” kata Emanuel Melkiades Laka Lena, Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Terkait diskresi darurat tersebut, pengamat hukum Daniel CH Tarigan menggarisbawahi pentingnya kelengkapan administrasi agar niat baik pemerintah daerah tidak menjadi celah hukum.
“Kebijakan Gubernur NTT Melki Laka Lena, Legal dan Tepat. Saat keadaan darurat, Pemprov boleh memangkas birokrasi. Akan tetapi, karena proses fleksibel itulah, bukti-buktinya dan tidak terbantahkan wajib dimiliki, agar niat baik Pejabat tidak berujung pada terjerat kasus korupsi,” kata Daniel CH Tarigan, Pengamat Hukum.
Di samping fokus pengawasan bencana, KPK pada peringatan Hari Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026), sempat memberikan tambahan durasi berkunjung satu jam bagi keluarga tahanan di Rutan KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyesuaian layanan kunjungan tersebut.
“Untuk jadwal kunjungan rutan hari ini, Senin 17 Agustus 2026, dilaksanakan pukul 09.00-12.00 WIB,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penambahan waktu berkunjung bertepatan dengan momentum peringatan kemerdekaan.
“Kunjungan hari ini rutin setiap hari senin sekaligus bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan RI,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Perpanjangan waktu tersebut membuat batas durasi kunjungan keluarga bertambah dibanding hari biasa.
“Sehingga waktu kunjungan juga ditambah satu jam, menjadi tiga jam,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Proses pendistribusian logistik medis dan pangan ke wilayah gempa NTT kini terus berjalan bertahap seiring pengawasan berkala yang dilakukan KPK dan Pemprov NTT.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow