KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Rita Widyasari

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, terkait dugaan gratifikasi pengelolaan batu bara di Kutai Kartanegara pada Selasa (23/6/2026).

Pemeriksaan ini berhubungan erat dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Nabil dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia.

Penyidik memanggil total 12 saksi dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta. Agenda pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tidak semua pihak yang masuk dalam daftar hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari tersebut.

"Saksi 1, 5, 8, 10, 11, 12 hadir. Saksi lainnya tidak hadir, penyidik akan konfirmasi," ujar Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap belasan saksi ini difokuskan untuk menggali informasi mengenai mekanisme produksi batu bara dan penelusuran aset tersangka.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut," tutur Budi Prasetyo.

Lima saksi lain yang masuk daftar pemeriksaan meliputi Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono dan Kepala BPKAD Sukotjo. Pengusaha Mohd. Said Amin juga turut dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik KPK turut memanggil aparatur sipil negara (ASN) BPKAD Kutai Kartanegara Aulia Wirahman dan ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur Cici Andini Balfas.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed