KPK Periksa Sejumlah Saksi Usut Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pejabat publik hingga pengusaha swasta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026), untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Saksi-saksi yang diperiksa meliputi Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor, suami Rita Widyasari yakni Endri Elfran Syafril alias Benny, serta jajaran direksi perusahaan tambang dan pemilik toko perhiasan mewah. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor pertambangan batu bara Kabupaten Kutai Kartanegara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi mengenai pelaksanaan agenda pemeriksaan para saksi tersebut di Jakarta.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EES selaku pihak swasta," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pemeriksaan terhadap EES dilakukan pada Senin (27/7/2026), di mana yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.13 WIB. Selanjutnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya pada hari berikutnya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Rangkaian pemeriksaan ini juga mencakup pendalaman terhadap tersangka korporasi dalam perkara yang sama.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terkait tersangka korporasi atas nama MN selaku Bupati Penajam Paser Utara," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Selain Mudyat Noor, KPK turut memeriksa Direktur PT Lembuswana Perkasa Dwi Wachyu Noor Afiah A, Manajer Keuangan PT Lembuswana Perkasa Kee Young Oh, pemilik Queen Jewellery & Little' One Baby Jewelry Heryanto Suryadinata, serta pemilik Lynette Jeweller Kimberly Lynette Suryadinata. Penyidik juga memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial WR, pihak swasta berinisial AT yang hadir pukul 10.22 WIB, serta mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya Beton Wilfred Imanuel Adisulung Singkali yang hadir pukul 09.26 WIB.

Perkara ini berawal dari penetapan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka gratifikasi pada 28 September 2017. Penyidikan kemudian berkembang pada 16 Januari 2018 dengan penetapan tersangka TPPU, hingga pada 19 Februari 2025 KPK menemukan indikasi aliran dana gratifikasi sektor batu bara sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton yang diduga mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti.

Dalam penyidikan ini, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp476,86 miliar, 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, 30 jam tangan mewah, serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed