KPK Menyita Emas 1,3 Kg Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp 100 juta dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (11/8/2026) dan Rabu (12/8/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Selain menyasar kediaman pemeriksa pajak di Malang, tim penyidik KPK juga menggeledah Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi lain di Klaten, Jombang, dan Surabaya. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, petugas menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang relevan dengan perkara.

"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta," kata Budi Prasetyo, Juru Bicar KPK kepada wartawan pada Kamis (13/8/2026).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penelusuran aset dalam penyidikan TPPU. Lembaga antirasuah tersebut menduga terdapat penerimaan gratifikasi atau suap lain oleh oknum pejabat di lingkungan KPP Madya Banjarmasin terkait proses perpajakan para wajib pajak.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah rumah pegawai Ditjen Pajak di Bandung dan Tangerang. Dari penggeledahan di Bandung, KPK menyita uang tunai sebesar USD 110 ribu. Sementara itu, dari penggeledahan di Tangerang pada Kamis (13/8/2026), tim berhasil menyita uang tunai senilai USD 40 ribu atau setara lebih dari Rp 700 juta.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai USD 110 ribu. Temuan ini tentu juga masih akan didalami dianalisis, ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara," ucap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK kepada wartawan pada Rabu (5/8/2026).

Penyidik KPK kini tengah mendalami dugaan adanya upaya pengubahan bentuk aset atau uang hasil kejahatan yang diterima para penyelenggara negara. Setelah barang bukti disita, pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi langsung digelar di Polrestabes Surabaya dan Polres Surakarta.

"Kemudian, hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai USD 40 ribu atau sekitar Rp 700 juta lebih," ujarnya Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Penyidikan perkara ini terus berkembang dengan diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh KPK. Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana pemberian hadiah kepada pejabat negara, penerimaan suap, dan tindak pidana pencucian uang.

"Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini," tambah Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Penanganan kasus ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti sebesar Rp 49,47 miliar ke KPP Madya Banjarmasin. Setelah dilakukan pemeriksaan, nilai restitusi disetujui sebesar Rp 48,3 miliar usai dikoreksi sebesar Rp 1,14 miliar.

"Penyidik kemudian membutuhkan alat bukti tambahan untuk nantinya menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/8/2026).

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap restitusi pajak ini. Mereka adalah mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026), seorang anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo.

"Dan yang di Malang, ini rumah salah satu pegawai pajak yang merupakan pemeriksa. Di mana dalam penggeledahan tersebut, ditemukan di antaranya emas ya sebesar 1,3 kilogram dan juga uang tunai senilai Rp 100 juta," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Seluruh barang bukti yang telah disita kini berada dalam penguasaan penyidik untuk dianalisis lebih lanjut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi perpajakan tersebut.

"Aset-aset itu diduga terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan sehingga atas aset-aset itu kemudian dilakukan penyitaan," lanjut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Proses pemeriksaan saksi dan analisis dokumen hingga saat ini masih berlangsung. KPK memastikan akan memberikan pembaruan informasi secara berkala seiring berjalannya penyidikan.

"Saat ini kan masih berlangsung pemeriksaannya. Nanti kami akan update kembali hasil dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut," ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Penelusuran alir dana dan barang mewah milik pegawai pajak terus digencarkan.

"Penyidik menduga ada upaya-upaya pengubahan bentuk atas uang ataupun aset-aset yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara dan ASN di lingkup KPP Madya Banjarmasin ini," sambung Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

KPK juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memetakan aset para tersangka. Langkah ini diambil guna memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik suap pajak tersebut.

"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian, ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada Selasa (4/8/2026).

Hasil analisis terhadap barang bukti elektronik dan dokumen yang disita di Jawa Timur serta Jawa Tengah akan menjadi bahan evaluasi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed