KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta
Operasi tangkap tangan yang melibat aparat Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro beserta puluhan pihak lain di Jakarta dan wilayah Jawa Tengah pada Selasa (28/7/2026) malam.
Penindakan senyap tersebut menyasar total 21 orang di berbagai lokasi terpisah, meliputi lima orang di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, serta satu orang di Purworejo. Dari penindakan itu, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya menembus lebih dari Rp2 miliar.
Juru Bicarakan KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa penindakan tertutup tersebut berkaitan langsung dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati, terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual-beli jabatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Pihak lembaga antirasuah langsung membawa Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama empat orang lainnya yang ditangkap di Jakarta menuju markas KPK guna menjalani pemeriksaan intensif.
"Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang, yang kemudian tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," ujarnya.
Proses penanganan perkara berlanjut dengan pemindahan para pihak yang diamankan di daerah menuju ibu kota.
"Dari 21 orang tersebut, 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK Merah Putih. Untuk 7 orang lainnya, 6 dari Pemalang dan 1 dari Purworejo kemungkinan siang ini sampai dengan sore tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," tutur dia.
Selain barang bukti uang tunai di atas Rp2 miliar yang disita penyidik, operasi tangkap tangan ini menambah rekam jejak penegakan hukum di Kabupaten Pemalang. Wilayah tersebut sebelumnya sempat diguncang kasus jual beli jabatan pada periode 2021–2022 yang menyeret mantan Bupati Mukti Agung Wibowo beserta belasan pejabat dinas hingga berujung vonis pidana penjara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow