KPK Evaluasi Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
Sistem keamanan informasi dan pengamanan dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi akan diperketat setelah seorang staf administrasi lembaga independen tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026), menegaskan bahwa keterlibatan oknum internal menjadi bahan introspeksi serius bagi penegak hukum untuk membenahi alur distribusi data dari tingkat penyelidik hingga pimpinan agar kejadian serupa tidak berulang.
Insiden tersebut diakui berdampak pada moril serta kinerja internal. Penyidik KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam perkara yang melibatkan Bupati Pemalang, termasuk Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi perbantuan dari Kepolisian di KPK.
Setya diduga membocorkan informasi internal lembaga antirasuah kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan Lilik untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga Anom menekan para bawahannya untuk mengumpulkan dana sebesar Rp1,9 miliar, dengan Rp1,2 miliar di antaranya disetorkan kepada Lilik.
"Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali," kata Setyo, Ketua KPK.
Pihak pimpinan komisi independen memastikan proses evaluasi akan membatasi akses berkas perkara hanya bagi pegawai yang berkepentingan langsung dengan penanganan kasus tersebut.
"Permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," ucap Setyo, Ketua KPK.
Mekanisme pelacakan log digital juga bakal diterapkan untuk mencatat secara mendetail riwayat akses, waktu penelusuran, hingga durasi setiap pegawai saat membuka dokumen administrasi penyidikan.
"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," ucap Setyo, Ketua KPK.
Langkah pengawasan ketat tersebut disiapkan guna menutup celah kebocoran informasi hukum di ruang lingkup internal lembaga antirasuah.
"Kalaupun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan, siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ," tutur Setyo, Ketua KPK.
Penetapan tersangka atas perkara ini dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara dan menaikkan status hukum ke tahap penyidikan untuk dua klaster kasus berbeda.
"Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Klaster pertama mencakup dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran bawahan serta pihak swasta, sedangkan klaster kedua berfokus pada tindakan pemerasan oleh oknum KPK kepada sang bupati.
"Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Budi, Juru Bicara KPK.
Satu tersangka terkonfirmasi berasal dari staf bantuan kelembagaan yang bertugas di bagian administrasi.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," pungkas Budi, Juru Bicara KPK.
Di sisi lain, DPD Partai Golkar Jawa Tengah merespons penindakan hukum tersebut mengingat Anom Widiyantoro serta Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq yang sebelumnya turut terjaring OTT merupakan kader partai politik tersebut.
"Terkait OTT ini kami tidak tahu persis persoalannya, sehingga ini menjadi introspeksi bagi kami," kata Mohammad Saleh, Ketua DPD Golkar Jawa Tengah.
Pihak DPD Golkar Jawa Tengah memilih menunggu proses hukum yang berjalan di KPK sebelum menentukan sanksi organisasi serta berkoordinasi dengan DPP Golkar.
"Kami belum tahu secara detail kasus pemalang ini, kami mengikuti alur proses hukum yang dilakukan oleh KPK terkait detail duduk persoalannya," lanjut Saleh, Ketua DPD Golkar Jawa Tengah.
Pengurus DPD Golkar Jawa Tengah mengusulkan pengumpulan seluruh kepala daerah asal partai untuk mendapatkan pengarahan serta pembekalan khusus mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kita usulkan ke DPP Golkar agar semua kepala daerah dikumpulkan untuk diberi arahan, dan pembekalan khusus terkait persoalan ini. (Untuk sanksi) kita ikuti dulu proses hukumnya," ujar Saleh, Ketua DPD Golkar Jawa Tengah.
Fadia A Rafiq sendiri saat ini sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar di Pemkab Pekalongan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow