KPK Tetapkan Staf Administrasi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi menindak tegas oknum pegawainya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Kamis, 30 Juli 2026.
Staf administrasi KPK tersebut diduga membocorkan rahasia penyidikan perkara di Kabupaten Pemalang kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Dokumen rahasia itu kemudian dipakai Lilik untuk memeras Anom hingga mengumpulkan uang Rp 1,2 miliar dari total pemerasan Rp 1,9 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein mengonfirmasi bahwa oknum staf tersebut menginformasikan adanya penanganan kasus di wilayah Pemalang untuk melancarkan aksi pemerasan.
"Memberitahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK terkait di Kabupaten Pemalang," ujar Taufik.
Pihak lembaga antirasuah menegaskan penindakan internal ini merupakan bukti komitmen dalam menjaga integritas dan tidak akan mentolerir segala pelanggaran hukum.
"Kami menegaskan bahwa KPK zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, meskipun itu dilakukan oleh oknum di KPK. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap Insan KPK," tegas Taufik.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan modus penipuan atau pengurusan perkara yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan hati-hati, jika mengetahui adanya modus-modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lainnya yang mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK, silakan laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum terdekat," imbau Taufik.
Di sisi lain, kasus ini menuai kritik tajam dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Jumat, 31 Juli 2026, yang menilai terjadi penurunan kualitas pengamanan informasi di internal KPK.
"Menunjukkan bahwa KPK semakin menurun kualitasnya. Membuktikan bahwa harusnya rahasia itu tidak bocor. Dulu meskipun saya dekat dengan KPK, saya hanya tahu laporan saya. Bahkan laporannya sudah dikembangkan seperti apa pun saya tidak dikabari karena itu menjadi rahasia penyidikan," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, pada masa lalu mekanisme kerahasiaan antar-satgas dijaga amat ketat sehingga pihak pelapor pun harus menempuh jalur praperadilan untuk mengetahui status laporan.
"Paling-paling saya hanya bisa bertanya kenapa laporan saya tidak jalan-jalan, lalu menggugat praperadilan. Seperti terakhir dalam kasus dugaan korupsi haji. Saya pikir KPK masih seperti itu, rahasia-rahasia penyidikan tetap terjaga dengan baik," ujarnya.
Pola kerja berlapis pada era sebelumnya memastikan informasi hanya diakses oleh pihak yang berkepentingan langsung.
"Kalau dulu betul-betul sangat keras menjaga kerahasiaan. Satgas A menangani perkara apa, bagaimana perkembangannya, satgas lain tidak tahu. Yang tahu hanya pimpinan, deputi, dan satgas yang menangani ketika gelar perkara," katanya.
Posisi Setya Budi Dias sebagai ajudan pimpinan juga disorot karena memiliki akses luas untuk memantau penanganan perkara lain.
"Nah, dia kan berpotensi sangat bisa menyadap, tanda kutip ya, mencuri dengar, mencuri lihat, lalu melacak perkara-perkara yang berpotensi dilemparkan ke ayahnya untuk kemudian digoreng. Nah, ini sangat bahaya," ucapnya.
Ia mengkhawatirkan praktik pembocoran informasi perkara seperti ini sudah terjadi pada kasus-kasus lainnya.
"Dan bisa jadi ada perkara-perkara yang lain. Kebetulan saja karena Bupati Pemalang ditangkap. Kalau tidak ditangkap, kita juga tidak tahu ada persoalan seperti ini," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow