Kubu Roy Suryo Nilai Keterangan Ahli Perkuat Dalil Pencekalan Tidak Sah
Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai keterangan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026) semakin memperkuat dalil bahwa tindakan pencekalan oleh kepolisian terhadap kliennya dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo adalah tidak sah.
Persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur dalam penanganan perkara tersebut juga menyoroti adanya penerapan dua rezim hukum acara yang berbeda serta tidak ditandatanganinya pemberitahuan resmi terkait pencekalan maupun penyidikan kepada pihak pemohon.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa prosedur formal dalam proses hukum tersebut telah terabaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Ahli kami memperkuat yang kami mohonkan bahwa cacat formil proses penyidikan itu yang bisa membuat penyidikan dianggap tidak sah. Lalu, soal pencekalan itu secara prosedur formal juga itu menjadi tidak sah ketika tidak disampaikan pemberitahuan sebelumnya," ujar Refly Harun, Pengacara Roy Suryo.
Refly menyoroti penetapan tersangka yang dinilainya menggunakan perpaduan aturan hukum yang membingungkan dan tidak konsisten.
"Dalam surat penetapan tersangka itu masih menggunakan dua rezim KUHP yang berbeda karena itu harusnya permohonan ini potensial untuk dikabulkan jika hakimnya berani," ucap Refly Harun.
Ia menambahkan bahwa upaya praperadilan ini terpaksa diajukan karena proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dinilai tidak berjalan secara profesional.
Sebelumnya, Refly juga merinci bahwa penyampaian SPDP tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 tidak pernah diberikan kepada Roy Suryo, sementara termohon hanya berpatokan pada SPDP lama tertanggal 14 Juli 2025.
"Mereka mengatakan bahwa SPDP 15 Januari dan SPDP 30 Maret itu hanya soal perubahan administratif, bukan yang sifatnya substantif. Padahal, kita melihat perubahan substantif," kata Refly Harun.
Sementara itu, Roy Suryo secara langsung mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima salinan pemberitahuan mengenai perubahan pasal maupun pergantian tim penyidik.
"Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan itu ada aturannya, ada putusannya itu harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan," kata Roy Suryo, Pemohon Praperadilan.
Ia menguraikan bahwa informasi mengenai pencekalan terhadap dirinya hanya disampaikan secara lisan tanpa adanya surat resmi tertulis hingga masa pencekalan tersebut berakhir.
"Kedua soal pencekalan, saya baru tahu adanya pencekalan itu ketika bulan November, itu lisan, setelah itu tiba-tiba diumumkan lagi di perpanjang 6 bulan, itu lisan semua, enggak ada surat hitam di atas putih yang diterima, bahkan ternyata itu sudah berakhir pada bulan Juni," tutur Roy Suryo.
Roy juga membantah argumen pihak Turut Termohon yang menyatakan bahwa hak praperadilannya hilang karena berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Berkali-kali saya dengar, berusaha betul, terutama pihak Turut Termohon tadi menarik-narik ini sudah dakwaan, dakwaan itu atau orang berubah dari tersangka menjadi terdakwa kalau dia sudah dibacakan surat dakwaannya. Kalaupun ternyata misalnya sudah dikirimkan (berkasnya ke pengadilan), kalau belum dibacakan dakwaannya oleh hakim yang akan memutus peradilan itu, statusnya belum berubah, saya masih tersangka, belum jadi terdakwa, itu makanya saya masih bisa mengajukan praperadilan," papar Roy Suryo.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukkannya memiliki landasan yang sah dalam aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
"Praperadilan yang dilakukan itu memang boleh, dalam KUHAP baru, Nomor 20 Tahun 2025, itu masih bisa dilakukan berkali-kali, sementara ini belum ada aturan atau tidak ada aturan yang ada (berapa banyak praperadilan oleh diajukan," pungkas Roy Suryo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow