LPS Siapkan Tiga Opsi Resolusi untuk Selamatkan Bank Gagal

Smallest Font
Largest Font

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memegang dua peran vital dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Tugas tersebut meliputi penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan resolusi terhadap bank yang mengalami kegagalan fungsi atau kebangkrutan. Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, menjelaskan bahwa kegagalan perbankan umumnya dipicu oleh pemburukan kondisi ekonomi atau kesalahan manajemen.

Sebelum penanganan beralih ke LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu menjalankan langkah penyehatan. "Setelah OJK mencoba menyehatkan tapi tidak berhasil, baru diserahkan ke LPS untuk ditangani, namanya proses resolusi. Nah disini, makanya di sini kan LPS itu ada fungsi penjaminan, ada fungsi resolusi," kata Doddy dalam acara Lampung Financial Festival, Minggu (6/9/2026), seperti dikutip dari Detik Finance.

Penilaian komprehensif dilakukan LPS guna menentukan opsi penyelesaian sebelum proses resolusi dieksekusi. Jika bank dinilai masih memiliki prospek bisnis baik dan tidak terbelit persoalan hukum berat, langkah penyelamatan akan diprioritaskan.

Proses penyehatan dapat dilakukan melalui penyertaan modal sementara lewat kepemilikan saham. Opsi lain melibatkan pencarian bank mitra yang bersedia mengambil alih seluruh aset bank bermasalah tersebut. Apabila tidak ada bank yang bersedia mengambil alih aset, LPS berwenang mendirikan bank perantara. Lembaga ini berfungsi mengelola aset beserta kegiatan operasional selama masa penyehatan berlangsung.

"Kalau potensinya baik, modal bisnisnya bagus, tidak ada masalah hukum yang terlalu banyak, LPS bisa kemungkinan menempatkan modal sementara, itu satu. Kedua, kalau bisa juga, kita akan cari bank-bank lain, ada nggak yang berkenan mengambil alih aset-asetnya. Nah, kalau tidak, kita juga bisa membentuk semacam bank sementara yang bisa mengelola bank itu sampai kita sehatkan," ujar Doddy.

Likuidasi menjadi opsi terakhir apabila hasil pengujian menunjukkan bank tidak memiliki peluang untuk dipulihkan. Dalam kondisi ini, LPS akan membereskan seluruh hak dan kewajiban bank sesuai regulasi yang berlaku.

"Kalau ternyata setelah diuji dan dipelajari oleh LPS, banknya tidak punya potensi untuk diselamatkan, dan kalau itu akhirnya kemudian kita likuidasi. Nah, LPS juga memanfaatkan fungsi untuk melikuidasi bank," tutur Doddy.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed