LPS Jamin Simpanan Nasabah Bank Umum dan BPR
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan masyarakat di 105 bank umum serta lebih dari 1.400 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia dijamin penuh sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Minggu (6/9/2026).
Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, meminta para nasabah untuk tetap tenang dan tidak panik apabila lembaga perbankan tempat menyimpan dana mengalami kegagalan usaha atau kebangkrutan.
"Semua bank di Indonesia, baik bank umum, bank umum itu apa sih? Ya kayak bank-bank besar ya, itu sekarang ada 105 bank umum, itu semuanya dijamin sesuai ketentuan. Dan juga ada BPR, BPR itu ada 1.400 lebih, itu pun semuanya dijamin.
Jadi, itu yang harus dipegang dulu. Jadi tenang," kata Doddy.
Masyarakat mengimbau nasabah agar memperhatikan kriteria penjaminan 3T, yakni Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat suku bunga tidak melebihi batas LPS, serta Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Kalau mendaftarkan ini ya, buka rekening di bank, kalau datang ke cabang-cabang ya, harus pastikan bahwa itu tercatat, minta bukunya atau apapun bukti-bukti lain. Jangan sampai cuma setor uang, kita nggak mau tahu," kata Doddy.
Menurut penjelasan Doddy, industri perbankan memegang tiga fungsi krusial bagi perekonomian nasional, yaitu sebagai wadah penyimpanan aset, penyedia pembiayaan kegiatan ekonomi, dan penyedia layanan transaksi pembayaran.
Apabila fungsi vital tersebut terganggu, tingkat kepercayaan publik akan merosot sehingga perbankan kehilangan kemampuan dalam menyalurkan kredit kepada pelaku usaha.
"Akibatnya banyak pengusaha kita tidak bisa dapat kredit, pembiayaan, atau sistem pembayaran kita ambruk karena banknya tidak dapat menjalankan fungsinya, ekonomi akan ambruk," kata Doddy.
Pengalaman kelam dari krisis finansial yang melanda Indonesia pada periode 1997-1998 menjadi acuan utama bagi LPS untuk memperketat pengawasan dan menjaga kestabilan sektor perbankan nasional.
Kondisi bank yang tidak sehat umumnya ditandai oleh penawaran bunga di atas wajar, masalah likuiditas, serta lonjakan kredit macet, yang mana besaran bunga dapat diverifikasi melalui batas maksimum penjaminan LPS.
"Bandingkan dengan tingkat penjaminan LPS, sekarang itu tingkat bunga penjaminan LPS, kalau untuk simpanan rupiah di bank umum maksimum 3,75% itu adalah tingkat bunga penjaminan LPS. Kalau di atas itu, ada yang menawarkan, saat itu berarti tidak dijamin. Kalau simpanannya dalam bentuk valas, valuta asing, tingkat bunga penjaminannya sekarang 2%. Kalau simpanannya di BPR itu sekarang 6,25%," kata Doddy.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow